Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.NOFIMAR, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
AYIP ANDIMAS alias BEWOK bin M. SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 611/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2776/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFIMAR, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYIP ANDIMAS alias BEWOK bin M. SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa AYIP ANDIMAS alias BEWOK bin M. SALIM pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Muara baru Gang Masjid RT.018/017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira jam 19.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. BOKIR (belum tertangkap/DPO) seharga Rp 600.000, - (enam ratus ribu rupiah) di daerah Gedung Pompa Muara Baru RT.020/017 Penjaringan Jakarta Utara lalu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket plastic klip, selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan membagi narkotika tersebut menjadi 9 (sembilan) paket yang dijual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan terdakwa telah menjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. SYAHRIL (DPO) kemudian sekira jam 20.50 WIB sewaktu terdakwa berada  di Jalan Muara baru Gang Masjid RT.018/017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Muara Baru yakni saksi Ayub Budiharto, saksi Arief Purnama Jaya dan saksi Muhamad M Bintoro dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,12 gram, uang tunai sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet yang terbuat dari kertas yang dilakban warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Redmi Type A5 warna Rosegold dan 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara baru guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan keuntungan dan apabila narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ribu rupiah) dan terdakwa membeli, menerima, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL195FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 8 (delapan) sampel dengan berat netto 0,2948 gram memberikan kesimpulan barang kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa AYIP ANDIMAS alias BEWOK bin M. SALIM pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Muara baru Gang Masjid RT.018/017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 20.50 Wib bertempat di Jalan Muara baru Gang Masjid RT.018/017 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Muara Baru yakni saksi Ayub Budiharto, saksi Arief Purnama Jaya dan saksi Muhamad M Bintoro karena terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,12 gram, uang tunai sebesar Rp 61.000,- (enam puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet yang terbuat dari kertas yang dilakban warna coklat, 1 (satu) unit HP merek Redmi Type A5 warna Rosegold dan 1 (satu) unit timbangan digital warna putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara baru guna pengusutan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional No. PL195FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 02 Mei 2024 setelah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 8 (delapan) sampel dengan berat netto 0,2948 gram memberikan kesimpulan barang kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya