Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.Fonny Widjaya
2.Tienni Widjaya
3.Thomas Widjaja
4.Dewi Wijaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat 239/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Fonny Widjaya
2Tienni Widjaya
3Thomas Widjaja
4Dewi Wijaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Iman Effendy, S.H.Fonny Widjaya
2Iman Effendy, S.H.Tienni Widjaya
3Iman Effendy, S.H.Thomas Widjaja
4Iman Effendy, S.H.Dewi Wijaya
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Ahli waris dari Para Pewaris adalah nama-nama yang disebutkan dibawah ini:
    1. Fonny Widjaya (Sebagai Anak Perempuan Kandung);
    2. Tienni Widjaya (Sebagai Anak Perempuan Kandung);
    3. Thomas Widjaja (Sebagai Anak Laki-Laki Kandung);
    4. Dewi Wijaya (Sebagai Anak Perempuan Kandung).
  3. Menetapkan PARA PEMOHON adalah Ahli Waris yang SAH secara Hukum atas Asset yang terdaftar dalam Administrasi Hukum maupun yang belum terdaftar dalam Admnistrasi Hukum milik PARA PEWARIS yaitu Mendiang WAN WIDJAYA dahulu bernama KIAN TJOEAN dan Mendiang TJONG MEI HOA;
  4. Membebankan Biaya Perkara kepada PARA PEMOHON.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak