Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
515/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Tri Nurandi Sinaga, S.H.
2.DHIKI KURNIA, S.H.
JAJA ATMAJA bin SLAMET SUGIMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 515/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2219/M.1.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Nurandi Sinaga, S.H.
2DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAJA ATMAJA bin SLAMET SUGIMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa JAJA ATMAJA bin SLAMET SUGIMAN (alm pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Kalibaru Barat No.3 RT.10/RW.12 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   Berawal terdakwa yang mendapatkan telepon dari temannya yaitu Sdr. OPONG/PACI (belum tertangkap) yang menawari pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil dan menjualkan narkotika golongan I jenis shabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa ditelpon oleh Sdr. OPONG/PACI jika akan mendapatkan kiriman narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 5 gram seharga Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari suruhan Sdr. OPONG/PACI dan orang suruhan tersebut akan menelpon terdakwa. Kemudian terdakwa ditelpon oleh orang suruhan Sdr. OPONG/PACI untuk datang ke daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat dan disuruh untuk mendatangi sebuah rumah besar dan ada bak sampahnya lalu disuruh untuk mengambil bungkus rokok Sampoerna Mild yang ada di luar bak sampah tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil bungkus rokok Sampoerna Mild tersebut lalu dibawa pulang ke kontrakan terdakwa.

   Bahwa sesampainya di rumah kontrakan lalu terdakwa membuka isi bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 5 gram. Selanjutnya terdakwa mengambil isi narkotika tersebut menjadi beberapa paket yaitu paketan berat 0,29 gram dengan harga jual Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan paketan berat brutto 0,39 gram dengan harga jual Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya yang belum dibagi berat brutto 4,48 gram, dan terdakwa telah berhasil menjual beberapa paket. Adapun bila terdakw aberhasil menjual seluruh narkotika shabu tersebut maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

   Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Betengan RT.005/RW.005 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara datang beberapa anggota Polsek Pademangan yang mengamankan terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti narkotika yaitu dari balik cucian ditemukan bungkus rokok Gudang Garang yang berisi 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,48 gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,38 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,28 gram.

   Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1048/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi :

- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8787 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 3,7547 gram,

- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,2431 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,1520 gram,

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 tentang Narkotika.

   Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa JAJA ATMAJA bin SLAMET SUGIMAN (alm pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Kalibaru Barat No.3 RT.10/RW.12 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Betengan RT.005/RW.005 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara datang beberapa anggota Polsek Pademangan yang mengamankan terdakwa. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti narkotika yaitu dari balik cucian ditemukan bungkus rokok Gudang Garang yang berisi 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,48 gram, 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,38 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,28 gram.

   Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut dari temannya yaitu Sdr. OPONG/PACI (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 17.00 WIB di daerah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat yang selanjutnya terdakwa membawanya pulang ke rumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya saat terdakwa berada di rumah kontrakan tersebut terdakwa kedapatan menguasai narkotika shabu tersebut oleh anggota Kepolisian yang selanjutnya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

   Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1048/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam berisi :

- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,8787 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 3,7547 gram,

- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna putih dengan sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,2431 gram, dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto seluruhnya 0,1520 gram,

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 tentang Narkotika.

   Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya