Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
443/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
1.ERWIN KAMARUDIN
2.BONNY MIRADIKA KOMALING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 443/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3500/M.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOPAN ROHMATTULAH, S.H.
2ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN KAMARUDIN[Penahanan]
2BONNY MIRADIKA KOMALING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

--------- Bahwa Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II BONNY MIRADIKA KOMALING, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Kp. Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DK Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN dan Terdakwa II BONNY MIRADIKA KOMALING yang baru selesai bekerja merasa lelah dan berencana mengkonsumsi narkotika jenis sabu untuk menambah stamina. Kemudian, Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN berniat membeli narkotika jenis sabu di tempat milik Sdr. DODI (DPO) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN kemudian mengajak Terdakwa II BONNY MIRADIKA KOMALING untuk menemaninya dan dijanjikan untuk menggunakan sebagian dari narkotika tersebut secara gratis. Kemudian sekira pukul 00.10 WIB, Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN dan Terdakwa II BONNY MIRADIKA KOMALING tiba di tempat Sdr. DODI (DPO), kemudian Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN membeli narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai. Sebelum keduanya pulang, Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN menawarkan Terdakwa II BONNY MIRADIKA KOMALING untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu terlebih dahulu secara bersama-sama di tempat tersebut karena diberikan bonus berupa narkotika jenis shabu dari Sdr. DODI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB setelah mendapatkan narkotika jenis shabu para Terdakwa meninggalkan tempat Sdr. DODI (DPO) untuk pulang, ketika melintasi Jl. Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, keduanya diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polres Kepulauan Seribu, yakni Saksi DEKA JOKO UMBARA, Saksi LAWMAN, kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Gol | Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,82 (Nol Koma Delapan Puluh Dua) gram, 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,45 (Nol Koma Empat Puluh Lima) gram dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,22 (Nol Koma Dua Puluh Dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal disimpulkan bawha barang bukti dengan Nomor LAB: 0380/NNF/2026 yang ditandatangi oleh plt. KABIDNARKOBAFOR SUNHOTIP SILALAHI, S.IK., M.M pada tanggal 05 Februari 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa barang bukti yang diterima yakni: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2562 gram, diberi nomor barang bukti 0202/2026/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7129 gram, diberi nomor barang bukti 0203/2026/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1275 gram, diberi nomor barang bukti 0204/2026/PF, barang bukti tersebut disita dari para Terdakwa dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa I ERWIN KAMARUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II BONNY MIRADIKA KOMALING, pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sekitar Jl. Raya Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DK Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 00.20 WIB setelah mendapatkan narkotika jenis shabu para Terdakwa meninggalkan tempat Sdr. DODI (DPO) untuk pulang, ketika melintasi Jl. Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, keduanya diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Polres Kepulauan Seribu, yakni Saksi DEKA JOKO UMBARA, Saksi LAWMAN, kemudian dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Gol | Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,82 (Nol Koma Delapan Puluh Dua) gram, 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,45 (Nol Koma Empat Puluh Lima) gram dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dengan berat brutto keseluruhan 0,22 (Nol Koma Dua Puluh Dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labolatoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal disimpulkan bawha barang bukti dengan Nomor LAB: 0380/NNF/2026 yang ditandatangi oleh plt. KABIDNARKOBAFOR SUNHOTIP SILALAHI, S.IK., M.M pada tanggal 05 Februari 2026, setelah diperiksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. menyebutkan bahwa barang bukti yang diterima yakni: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2562 gram, diberi nomor barang bukti 0202/2026/PF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,7129 gram, diberi nomor barang bukti 0203/2026/PF, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1275 gram, diberi nomor barang bukti 0204/2026/PF, barang bukti tersebut disita dari para Terdakwa dan setelah dilakukan pengujian secara laboratoris adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka   pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya