Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr AFRIZAL FIKRI IRAWAN POLDA METRO JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat 140/PAMMA/IX/2025
Pemohon
NoNama
1AFRIZAL FIKRI IRAWAN
Termohon
NoNama
1POLDA METRO JAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian dan dasar hukum tersebut di atas, mohon kiranya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo;

 

  1. Menyatakan Tindakan TERMOHON dalam melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan subsider Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan subsider Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1623/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 September 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan Atas Hukum;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap Perintah Penyidikan kepada PEMOHON;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melepaskan dan/atau mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara;

 

  1. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

ATAU:

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya