Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr DEWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat 313/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1DEWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama  DEWA  menjadi nama  IMANUEL ISAK  ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administarsi Jakarta Utara untuk mencatat tentang Penggantian nama kecil pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada  Petikan Akta Kelahiran No: 1499/U/JP71998 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak