| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 15 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
852/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr |
| Tanggal Surat |
Senin, 15 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
852/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Berkah Sentosa Garmindo | | 2 | Ny. Ngui Fui Sian |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kevin Sofjan, SH. | PT Berkah Sentosa Garmindo | | 2 | Kevin Sofjan, SH. | Ny. Ngui Fui Sian |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Bank Pan Indonesia, Tbk. | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II | | 3 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional qq Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara | | 4 | Kantor Jasa Penilai Publik Damianus Ambur & Rekan |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Para Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan benar ;
- Menyatakan Terlawan I belum melaksanakan syarat-syarat sebagaimana diatur dan dietatapkan dalam :
- Akta Gadai Saham 1 dan Akta Gadai Saham 2 serta Akta Kuasa Menjual Saham 1 dan Akta Kuasa Menjual Saham 2 ; Jo.
- Akta Top Up 1 dan Akta Top Up 2 ; Jo.
- Akta Bortocht ;
Sebelum menetapkan Pelawan I Wanprestasi kepada Terlawan I, berdasarkan Dokumen Perjanjian Kredit ;
- Menyatakan Pelawan I belum Wanprestasi kepada Terlawan berdasarkan Dokumen Perjanjian Kredit ;
- Menyatakan Terlawan I belum berhak mengajukan eksekusi Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
- Menetapkan Laporan Penilaian yang dikeluarkan oleh Terlawan IV atas nilai pasar terhadap objek eksekusi/objek lelang (Objek Eksekusi HT) adalah tidak sah dan tidak benar sehingga kedepannya Laporan Penilaian tersebut tidak dapat dipergunakan oleh Terlawan I untuk mengajukan eksekusi Hak Tanggungan dan/atau dijadikan sebagai dokumen pendukung untuk diterbitkannya Penetapan Eksekusi No.15 dan/atau dipakai oleh Terlawan II untuk melakukan lelang atas Objek Eksekusi HT ;
- Menyatakan :
- Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.15/Eks.SHT/2023/ PN.Jkt.Utr. berupa keputusan pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum ;
- Proses Aanmaning tertanggal 24 Mei 2023 yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Para Pelawan adalah tidak sah atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum ;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Terlawan I atas Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.03452/2019 tanggal 25 Juli 2019 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sampai dengan adanya putusan perkara aquo ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Terlawan II untuk DILARANG MENERIMA berkas eksekusi atau MENOLAK atau TIDAK MENERIMA lelang yang dimohonkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku atas nama atau kuasa dari Terlawan I atas Eksekusi Hak Tanggungan dari pada Objek Ekskeusi HT berdasarkan adanya Penetapan Eksekusi No.15, satu dan lain hal karena adanya perkara aquo atau setidak-tidaknya menunggu sampai dengan adanya putusan atas perkara aquo berkkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum Terlawan III untuk TIDAK MELAYANI atau TIDAK MENERIMA tindakan-tindakan yang bersifat administratif sesuai kewenangan yang dimilikinya antara lain, tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk proses lelang, tidak mengeluarkan Surat Keterangan Tidak/Bebas Sengketa, dll terhadap SHGB No.5494 dan SHGB No.5495, sehubungan dengan adanya Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau permohonan lelang yang dimohonkan oleh Terlawan I dan/atau Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama atau kuasa dari Terlawan I, maupun untuk lelang-lelang berikutnya ;
- Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara perlawanan ini ;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |