Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor kontrak 70001000002918 tertanggal 9 Oktober 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum.
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10.00587255.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018.
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa:
- Utang pokok sebesar Rp. 120.346.304,- (seratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah).
- Bunga sebesar Rp. 44.730.696,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).
- Denda sebesar Rp. 1.032.287.905,- (satu miliar tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) pertanggal 10 Juni 2024.
Sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.197.364.905,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.
- Menetapkan sita atas jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Toyota CAMRY 2.4 A/T berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1193 PAB, nomor rangka MR053BK4099007207, nomor mesin 2AZE150983.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Toyota CAMRY 2.4 A/T berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1193 PAB, nomor rangka MR053BK4099007207, nomor mesin 2AZE150983.
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum agar TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
|