Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr PT BCA MULTI FINANCE Aryannibel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat 368/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT BCA MULTI FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aryannibel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan nomor kontrak 70001000002918 tertanggal 9 Oktober 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W10.00587255.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018.
  4. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dengan tidak melaksanakan sisa pembayaran angsuran yang mana hal tersebut adalah perbuatan wanprestasi.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian berupa:
  • Utang pokok sebesar Rp. 120.346.304,- (seratus dua puluh juta tiga ratus empat puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah).
  • Bunga sebesar Rp. 44.730.696,- (empat puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).
  • Denda sebesar Rp. 1.032.287.905,- (satu miliar tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima rupiah) pertanggal 10 Juni 2024.

Sehingga total utang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.197.364.905,- (satu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas.

  1. Menetapkan sita atas jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Toyota CAMRY 2.4 A/T berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1193 PAB, nomor rangka MR053BK4099007207, nomor mesin 2AZE150983.
  2. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Toyota CAMRY 2.4 A/T berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 1193 PAB, nomor rangka MR053BK4099007207, nomor mesin 2AZE150983.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan.
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum agar TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak