Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
458/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr EUIS WINARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 458/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat 458/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1EUIS WINARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon merubah  nama orang tua didalam Identitas Kependudukan Pemohon yang terdapat pada  Kutipan Akta Kelahiran No.14515/Ist/2009, dan Kartu Keluarga Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama  tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara setelah menerima salinan resmi penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak