Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 5.400.000 (Lima Juta empat ratus ribu rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 5 media televisi nasional dan 5 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal,
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
|