Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
403/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr SUGIARTO UTOMO 1.ROBERT UTOMO
2.FRANKY UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 403/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat 403/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1SUGIARTO UTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Erwin Haslam, S.H., M.H.SUGIARTO UTOMO
Tergugat
NoNama
1ROBERT UTOMO
2FRANKY UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan sebagai hukum, Rini Suwarni Hartono telah meninggal dunia karena sakit di Singapura pada tanggal 19 November 2014;
  3. Menetapkan sebagai hukum ahli waris dari Pewaris (Rini Suwarni Hartono) adalah:
    1. Sugiarto Utomo (Penggugat), selaku suami dari PEWARIS;
    2. Robert Utomo (Tergugat I), selaku anak kandung pertama;
    3. Franky Utomo (Tergugat II), selaku anak kandung kedua
  4. Menetapkan bahwa harta peninggalan dari PEWARIS (Rini Suwarni Hartono) mempunyai harta harta bersama dalam pernikahan dengan Penggugat (Sugiarto Utomo), berupa :
  •  Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1000 M2 yang terletak di Blok Loa Kav. No.47 seb/ Jl. Budi Indah III Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2247 atas nama 1) Sugiarto Utomo dan 2) Nyonya Rini Suwarni Hartono, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          :   Kav 48 milik Ibu Juliani Vina
  • Sebelah Selatan      :   Kav 46 milik Ibu Noni
  • Sebelah Barat          :   Tanah kosong
  • Sebelah Timur         :   Jl. Budi Indah III
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menetapkan bagian waris dari masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera melaksanakan proses pengurusan dokumen-dokumen pembagian, perubahan nama, pemecahan atau pemindahan kepemilikan atas harta peninggalan PEWARIS dalam perkara aquo bersama PENGGUGAT, pada pejabat yang berwenang termasuk Notaris selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai harta warisan sebagaimana tersebut pada petitum angka 4 untuk menyerahkan hak dan/atau bagian waris dari PENGGUGAT secara langsung dan tanpa syarat apapun;
  5. Memerintahkan diadakan pembagian secara innatura diantara para ahli waris melalui penjualan lelang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, apabila pembagian secara natura tidak dapat diwujudkan;
  6. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Atau, apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak