Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr 1.Tri joko prastowo
2.Anggia velinda palar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat 428/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Tri joko prastowo
2Anggia velinda palar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang bernama Gema Nathanael sebagai anak yang sah dari Tri Joko Prastowo dan Anggia Velinda Palar, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahirannya No.3175-LT-130820210167, anak ke-1 Laki-laki dari ibu: Anggia Velinda Palar, diperbaiki menjadi: Gema Nathanael, anak ke-1 Laki-laki dari suami isteri: Tri Joko Prastowo dan Anggia Velinda Palar;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan perkawinan tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon menurut ketentuan yang berlaku; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak