Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
417/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
417/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. INNOVASI TEKNOLOGI CANGGIH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Michael, S.H | PT. INNOVASI TEKNOLOGI CANGGIH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SUKSES MANDIRI JAYA GEMILANG | 2 | KAMALUDIN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perjanjian jual beli 249 unit UPS APC SRV3KRIRK Rackmount antara Penggugat dan Para Tergugat tanggal 11 oktober 2024 dengan nilai total Rp.3.112.500.000,- (tiga miliar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.2.112.500.000,- (dua miliar dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari lalainya Para Tergugat menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |