Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr DHIKI KURNIA, S.H. DEDE MAULANA Bin KARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2692/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE MAULANA Bin KARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------ Bahwa Terdakwa DEDE MAULANA Bin KARMO pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di daerah Kebon Pisang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya terdakwa menghubungi Sdr. OM (DPO/Daftar Pencarian Orang) memesan Narkotika jenis sabu-sabu dan Sdr. OM (DPO) pun menyetujuinya lalu terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. OM (DPO) di daerah Kebon Pisang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan Sdr. OM (DPO) lalu terdakwa menerima paketan sabu sebanyak ½ Gram dari Sdr. OM (DPO) dan terdakwa pun menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembelian paket sabu tersebut, setelah itu terdakwa membawa paket sabu pulang ke rumah kontrakannya lalu terdakwa membagi-baginya menjadi paketan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan terdakwa untuk diedarkan / diperjualbelikan kembali kepada para pembeli.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa menghubungi kembali Sdr. OM (DPO) memesan paket sabu dan daun ganja kering lalu janjian bertemu ditempat yang sama tersebut yang saat itu terdakwa menerima paketan sabu sebanyak ½ gram dan 3 (tiga) linting daun ganja kering lalu terdakwa pun menyerahkan uang pembelian sabunya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan uang pembelian daun ganja kering sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. OM (DPO), setelah itu terdakwa membawa paket sabu dan daun ganja kering tersebut pulang ke rumah kontrakannya lalu terdakwa mengambil sebagian paket sabu tersebut dan dibagi-bagi menggunakan plastik klip kosong menjadi paketan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket dengan tujuan terdakwa untuk diedarkan / diperjualbelikan kembali kepada para pembeli, sedangkan untuk lintingan daun ganja kering tersebut untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya di MAXI KOST di Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi SARIF SUHANDA, saksi MOCHTAR WIBOWO dan saksi KURNIAWAN DWI PURNAMA yang merupakan anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah ditemukan 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram ditimbang berikut plastik klip pembungkusnya dan 3 (tiga) linting daun ganja kering berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut papir pembungkusnya, paketan Narkotika jenis sabu 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram ditimbang berikut plastik klip pembungkusnya terbagi menjadi paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket, 1 (satu) bungkus plastik klip baru yang belum digunakan, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) tas kecil untuk menyimpan paketan sabu, 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild tempat menyimpan 1 (satu) linting daun ganja kering, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya tempat menyimpan 2 (dua) linting daun ganja kering, 3 (tiga) linting daun ganja kering berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut papir pembungkusnya, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 berwarna Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu dan lintingan daun ganja kering tersebut hasil membeli dari Sdr. OM (DPO), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1046/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,9525 gram (No. BB : 0496/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip (Kode 1 s.d 23) masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7066 gram (No. BB : 0497/2024/PF),

setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0496/2024/PF berupa 3 (tiga) linting masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 0,5089 gram,
  • No. BB : 0497/2024/PF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip (Kode 1 s.d 23) masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,5722 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti :

  • Narkotika jenis Ganja tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
  • kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa DEDE MAULANA Bin KARMO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

 

KEDUA

Kesatu

------------ Bahwa Terdakwa DEDE MAULANA Bin KARMO pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di MAXI KOST di Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya di MAXI KOST di Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi SARIF SUHANDA, saksi MOCHTAR WIBOWO dan saksi KURNIAWAN DWI PURNAMA yang merupakan anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah kedapatan memiliki dan menyimpan 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram ditimbang berikut plastik klip pembungkusnya dan 3 (tiga) linting daun ganja kering berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut papir pembungkusnya, paketan Narkotika jenis sabu 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram ditimbang berikut plastik klip pembungkusnya terbagi menjadi paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket, selain itu ditemukan juga 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild tempat menyimpan 1 (satu) linting daun ganja kering, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya tempat menyimpan 2 (dua) linting daun ganja kering, 3 (tiga) linting daun ganja kering berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut papir pembungkusnya serta 1 (satu) bungkus plastik klip baru yang belum digunakan, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) tas kecil untuk menyimpan paketan sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 berwarna Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh paket sabu tersebut hasil membeli dari Sdr. OM (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memiliki paket sabu dan daun ganja kering tersebut hasil membeli dari Sdr. OM (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di daerah Kebon Pisang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan paketan sabu sebanyak ½ Gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membagi-baginya menjadi paketan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa membeli kembali paket sabu kepada Sdr. OM (DPO) sebanyak ½ gram paket sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu paket sabu tersebut dibagi-bagi menggunakan plastik klip kosong menjadi paketan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket, selain itu selain itu terdakwa juga membeli 3 (tiga) linting daun ganja kering seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. OM (DPO),  dengan tujuan terdakwa paket sabu tersebut untuk diedarkan / diperjualbelikan kembali kepada para pembeli, sedangkan untuk lintingan daun ganja kering tersebut untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1046/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip (Kode 1 s.d 23) masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7066 gram (No. BB : 0497/2024/PF), setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0497/2024/PF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip (Kode 1 s.d 23) masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,5722 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti : kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa DEDE MAULANA Bin KARMO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- D a n ---------

Kedua

------------ Bahwa Terdakwa DEDE MAULANA Bin KARMO pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di MAXI KOST di Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya di MAXI KOST di Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, kemudian terdakwa didatangi oleh saksi SARIF SUHANDA, saksi MOCHTAR WIBOWO dan saksi KURNIAWAN DWI PURNAMA yang merupakan anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan terdakwa telah kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild tempat menyimpan 1 (satu) linting daun ganja kering, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam surya tempat menyimpan 2 (dua) linting daun ganja kering, 3 (tiga) linting daun ganja kering berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut papir pembungkusnya, selain itu ditemukan juga paketan sabu seanyak 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram ditimbang berikut plastik klip pembungkusnya dan 3 (tiga) linting daun ganja kering berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram ditimbang berikut papir pembungkusnya, paketan Narkotika jenis sabu 8,45 (delapan koma empat puluh lima) gram ditimbang berikut plastik klip pembungkusnya terbagi menjadi paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket serta 1 (satu) bungkus plastik klip baru yang belum digunakan, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) tas kecil untuk menyimpan paketan sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Hot 9 berwarna Hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket daun ganja kering tersebut hasil membeli dari Sdr. OM (DPO) untuk terdakwa pergunakan sendiri, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa memiliki paket daun ganja kering dan paket sabu tersebut hasil membeli dari Sdr. OM (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di daerah Kebon Pisang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara dengan paketan sabu sebanyak ½ Gram seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa membagi-baginya menjadi paketan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa membeli kembali paket sabu kepada Sdr. OM (DPO) sebanyak ½ gram paket sabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu paket sabu tersebut dibagi-bagi menggunakan plastik klip kosong menjadi paketan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) paket dan paketan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) paket, selain itu selain itu terdakwa juga membeli 3 (tiga) linting daun ganja kering seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. OM (DPO),  dengan tujuan terdakwa paket sabu tersebut untuk diedarkan / diperjualbelikan kembali kepada para pembeli, sedangkan untuk lintingan daun ganja kering tersebut untuk terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 1046/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 3 (tiga) linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,9525 gram (No. BB : 0496/2024/PF), setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0496/2024/PF berupa 3 (tiga) linting masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 0,5089 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti : Narkotika jenis Ganja tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa DEDE MAULANA Bin KARMO diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya