Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH. Sahuri bin Akyat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-718/M.1.11/Eku.2/06/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Sahuri bin Akyat[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAHURI bin AKYAT, pada hari Selasa tanggal 20 April 2021, sekitar jam 16.30 wib, atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan April 2021, atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2021, bertempat di  Perairan Utara Kepulauan Seribu Jakarta Utara dengan posisi lintang 05° 06.351' LS-1060 47.017' BT, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan dengan tidak mematuhi atau melanggar daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan”.  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal Terdakwa sebagai Nahkoda Kapal KM. PUTRA SAFIK bersama dengan ABKnya berangkat dari Pelabuhan Tegalsari pada tanggal 04 Januari 2021 malam hari berlayar untuk mencari ikan, dimana Kapal KM PUTRA SAFIK menuju ke daerah penangkapan ikan kurang lebih 1 (satu) hari 1 (satu) malam. Setibanya dilokasi atau daerah penangkapan perairan utara Jawa, terdakwa bersama dengan ABKnya melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang dan mendapat ikan hasil tangkapan sekitar 10 Ton. Kemudian pada bulan Maret Terdakwa bersama dengan ABKnya menuju Tegal untuk perbaikan mesin selama 2 hari, kemudian terdakwa bersama dengan ABKnya berangkat lagi menuju laut utara jawa untuk melakukan penangkapan dalam jangka waktu sekitar 1 bulan. Namun pada hari Selasa tanggal 20 April 2021 pukul 16.30 wib saat Kapal KM. PUTRA SAFIK berada di  Perairan Utara Kepulauan Seribu Jakarta Utara dengan posisi lintang 05° 06.351' LS-1060 47.017' BT, sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, kemudian datang petugas Pengawas Perikanan, Ditjen PSDKP Jakarta dengan menggunakan Kapal KP. HIU-10, selanjutnya KP. HIU10 mendekati KM. PUTRA SAFIK yang sedang melakukan aktivitas menarik Jaring. Setelah merapat lalu petugas Pengawas Perikanan tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. PUTRA SAFIK dengan nahkoda SAHURI BIN AKYAT bersama seluruh ABK
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumen perizinan KM. PUTRA SAFIK yaitu SKM (Surat Keterangan Melaut) dengan alat tangkap Cantrang dan Izin lokasi penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia  (WPP-NRI) 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. Sedangkan saat itu Kapal KM. PUTRA SAFIK melakukan penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 712 meliputi perairan Luat Jawa. Oleh karena Kapal KM. PUTRA SAFIK melakukan penangkapan Ikan tidak sesuai dengan peraturan penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) atau telah melanggar daerah penangkapan ikan, kemudian kapal KM. PUTRA SAFIK dengan muatan saat itu yakni ikan hasil tangkapan ± 46.180 Kg, dengan jenis Bean coklatan, Ikan petek, ikan kuniran, ikan pirik, ikan kurisi, ikan selar, ikan jaan, ikan pari, cumi, sotong dan campuran dibawa ke Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan dokumen SKM Nomor : 00002. Sta.l - PKL/PW. 110/1/2021 tanggal 4 Januari 2021 Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukan untuk KM. Putra Safik yaitu di Area Fishing Ground WPPNRI - 711 dan ZEEI WPPNRI-711.
  • Bahwa KM. Putra Safik melakukan Penangkapan Ikan di area fishing ground yang tidak sesuai dengan SKM Nomor : 00002.Sta.l- PKL/PW. 110/1/2021 tanggal 4 Januari 2021 dan Surat atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : B.9349/DJPT/PI.340.D4/V/2020 tanggal 13 Mei 2020

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 7 ayat (2) huruf c Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya