Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1041/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr Lasdo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1041/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat 1041/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Lasdo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Puji Handoyo, S.H.Lasdo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki status perkawinan Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon, yang semula tertulis Kawin diperbaiki menjadi Belum Kawin;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan status tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Cq. Kantor Kelurahan setempat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak