Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
493/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr ANNA MARIA PAULUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 493/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat 493/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1ANNA MARIA PAULUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran yang sebelumnya ANAA MARIA diperbaiki menjadi ANNA MARIA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan/perbaikan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatatn Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak