Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.RAKHMAT, SH., MH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
1.LOVIAN ACHSAN
2.RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI
3.NANAK UTAMA
4.ROBI
5.SALMAN ZUHDY
6.RAMLI DACHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 621/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2816 /M.1.11/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT, SH., MH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LOVIAN ACHSAN[Penahanan]
2RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI[Penahanan]
3NANAK UTAMA[Penahanan]
4ROBI[Penahanan]
5SALMAN ZUHDY[Penahanan]
6RAMLI DACHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I LOVIAN ACHSAN, Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI, Terdakwa V SALMAN ZUHDY, dan Terdakwa VI RAMLIN DACHI pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024. Bertempat di SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebagai orang yang “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah“ Bahwa perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada awal bulan Mei 2024, Saksi LISTYO MAI YUSUF AL AKBAR dan Saksi YAZIDUN NI’AM yang merupakan petugas kepolisian unit 2 subdit I Dittipidter Bareskrim Polri beserta tim melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara ;
  • Bahwa kemudian berdasarkan informasi tersebut pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut petugas kepolisian menemukan mobil truk box yang sudah dimofidikasi untuk membeli solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara ;
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 23.20 WIB petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kembali terhadap SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara dan kemudian petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit truk box heli roda 6 merk Toyota Dyna No. Pol : BE 9466 ZC warna merah yang telah dimodifikasi dengan 4 (empat) kempu dalam box truk dengan Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI sebagai supir dan Terdakwa III ROBI bin KARMA sebagai kernet dan 1 (satu) unit truk box roda 4 merek Toyota Dyna No.Pol : BE 9898 EM warna kepala mobil warna merah dan box warna kuning yang telah dimodifikasi dengan 2 (dua) kempu dalam box truk masing-masing kempu dapat memuat 1 (satu) ton solar dengan Terdakwa III NANAK UTAMA sebagai supir dan Terdakwa V SALMAN ZUHDY sebagai kernet, lalu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa:
  • Uang tunai Rp.41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah)
  • 14 (empat belas) buah barcode pertamina print out
  • 13 (tiga belas) plat nomor kendaraan
  • 1 (satu) unit truk box heli roda 6 merk Toyota Dyna No. Pol : BE 9466 ZC warna merah yang telah dimodifikasi dengan 4 (empat) kempu dalam box truk
  • 1 (satu) unit truk box roda 4 merek Toyota Dyna No.Pol : BE 9898 EM warna kepala mobil warna merah dan box warna kuning yang telah dimodifikasi dengan 2 (dua) kempu dalam box truk.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara dilakukan dengan pembagian tugas sebagai berikut :
  • Terdakwa I LOVIAN ACHSAN bertugas sebagai koordinator lapangan dalam pembelian solar bersubsidi di SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara dan bertanggung jawab kepada Sdr. DEDI SAYADI (DPS) selaku pengurus yang mengatur keuangan jual beli solar bersubsidi serta upah atau gaji yang diberikan kepada Terdakwa I LOVIAN ACHSAN.
  • Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI sebagai supir dan Terdakwa III ROBI bin KARMA sebagai kernet pada 1 (satu) unit truk box heli roda 6 merk Toyota Dyna No. Pol : BE 9466 ZC warna merah yang telah dimodifikasi dengan 4 (empat) kempu dalam box truk.
  • Terdakwa III NANAK UTAMA sebagai supir dan Terdakwa V SALMAN ZUHDY sebagai kernet pada 1 (satu) unit truk box roda 4 merek Toyota Dyna No.Pol : BE 9898 EM warna kepala mobil warna merah dan box warna kuning yang telah dimodifikasi dengan 2 (dua) kempu dalam box truk.
  • Terdakwa VI RAMLIN DACHI sebagai pihak dari SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara selaku operator yang bertugas untuk melayani pembelian solar bersubsidi dari Terdakwa I LOVIAN ACHSAN, Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI bin KARMA, dan Terdakwa V SALMAN ZUHDI;
  • Bahwa adapun cara pembelian solar bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara dengan cara Sdr. DEDI SAYADI (DPS) berkoordinasi dengan pihak dari SPBU 34.142.09 yang beralamat di Jalan Loguistik, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, kemudian Sdr. DEDI SAYADI (DPS) memberikan uang tunai sebesar Rp. 41.600.000,- (empat puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I LOVIAN ACHSAN dengan alokasi penggunaan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk pembelian solar bersubsidi dan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk uang operasional, kemudian Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI bin KARMA, dan Terdakwa V SALMAN ZUHDI yang  mengendarai armada truk berisi kempu penampung solar datang ke SPBU 34.142.09 untuk melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode dengan pembelian maksimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jika sudah memenuhi batas maksimal maka Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI bin KARMA, dan Terdakwa V SALMAN ZUHDI selaku supir dan kernet armada truk berisi kempu akan keluar dari area SPBU 34.142.09 untuk mengganti plat nomor, kemudian melakukan pengisian solar bersubsidi kembali dengan menggunakan barcode lainnya, kemudian setelah selesai mengisi 1 (satu) kempu yang dapat menampung 1 (satu) ton solar bersubsidi, maka Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI bin KARMA, dan Terdakwa V SALMAN ZUHDI akan melaporkan kepada Terdakwa I LOVIAN ACHSAN untuk menyiapkan pembayaran secara tunai, setelah itu Terdakwa I LOVIAN ACHSAN memberikan uang tunai kepada Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI bin KARMA, dan Terdakwa V SALMAN ZUHDI untuk membayar pembelian solar bersubsidi sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu) per 1 (satu) ton atau 1 (satu) kempu, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
  • Harga solar normal bersubsidi perliter sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah)
  • Harga solar normal bersubsidi sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah)/ton
  • Uang koordinasi operator sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ton
  • Uang koordinasi kantor SPBU 34.142.09 sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/ton
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa I LOVIAN ACHSAN, Terdakwa II RADEN MOCHAMAD SANDIKA ZAILANI, Terdakwa III NANAK UTAMA, Terdakwa IV ROBI bin KARMA, dan Terdakwa V SALMAN ZUHDI melakukan pembelian solar bersubsidi tersebut, maka solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga non subsidi oleh Sdr. DEDI SAYADI (DPS).
  • Bahwa berdasarkan berita acara hasil pengukuran barang bukti yang dikeluarkan oleh Unit Pengelola Metrologi-Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, tanggal 16 Mei 2024 yang dilakukan oleh HERI PURWANTO, S.T. terhadap kendaraan Truk Nopol BE 9466 ZC pada kempu 1 (satu) berisi solar sebanyak 963 (sembilan ratus enam puluh tiga) liter, pada kempu 2 (dua) berisi solar sebanyak 848 (delapan ratus empat puluh delapan) liter, pada kempu 3 (tiga) berisi solar sebanyak 728 (tujuh ratus dua puluh delapan) liter, pada kempu 4 (empat) tidak terisi solar, kemudian pada Truk Nopol BE 9898 EM pada kempu 1 (satu) berisi solar sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat) liter dan pada kempu 2 (dua) tidak terisi solar, dengan total keseluruhan solar bersubsidi sebesar 3.263 (tiga ribu dua ratu enam puluh tiga) liter.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian kepada negara dan masyarakat akibat penyimpangan alokasi minyak solar bersubsidi

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 40 butir 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya