Petitum Permohonan |
Adapun pertimbangan pengajuan Praperadilan ini adalah :
- Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan Sdr. Didik sebagai tersangka dalam dugaan perkara 263 pemalsuan surat di mana dalam hal ini saya sebagai korban / pelapor.
- Dengan sudah ditetapkannya terlapor sebagai tersangka berarti penyidik sudah mempunyai minimal 2 alat bukti, dimana gelar penetapan tersangka di pimpin langsung oleh TERMOHON.
- Merasa tidak puas atas status tersangka maka terlapor mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya dan saya pun telah menerima undangannya dan telah hadir tanggal 7 Mei 2025, walaupun sebenarnya pelaksanaan gelar khusus oleh wasidik Krimsus Polda Metro Jaya adalah tidak tepat karena seharusnya yang melaksanakan gelar perkara khusus adalah wasidik Krimum Polda Metro Jaya karena pasal nya adalah 263 murni pidana umum.
- Setelah dipaksakan gelar perkara khusus di Krimsus, akhirnya pihak Krimsus menyarankan agar benar bahwa perkara ini adalah perkara 263 pidana umum maka yang seharusnya melakukan gelar adalah wasidik Krimum Polda Metro Jaya, lalu hal itu di sampaikan kepada saya dan kepada Termohon.
- Tiba-tiba tanggal 27 Mei 2025 saya menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari termohon. Yang mana setelah saya lihat tidak ada dasar rujukan nya dan penghentian itu mengacu pada Gelar Perkara Khusus tanggal 23 Mei 2025.
- Sampai saat ini saya tidak pernah menerima surat undangan gelar perkara khusus untuk hadir tanggal 23 Mei 2025.
- Oleh karena Gelar Perkara Khusus harus wajib di hadiri oleh terlapor dan pelapor serta adanya undangan, maka saya yakin bahwa Gelar Perkara Khusus 23 Mei 2025 itu hanya akal-akalan Termohon.
- Saya meminta Hakim yang Mulia untuk supaya Termohon bisa membuktikan adanya Undangan kepada saya untuk hadir dalam Gelar Perkara Khusus 23 Mei 2025 di Wasidik Krimum Polda Metro Jaya, daftar kehadiran absen saya di gelar tersebut, foto dokumentasi kegiatan tersebut.
- Apabila semua hal tersebut di atas tidak ada maka di pastikan tidak ada gelar perkara khusus di tanggal 23 Mei 2025 dan dasar penghentian penyidikan dengan alasan di atas adalah tidak benar.
Sehingga oleh karena hal tersebut di atas, saya memohon kepada Hakim yang Mulia untuk mengabulkan permohonan saya, bahwa surat penghentian penyidikan Termohon tidak sah dan memohon untuk perkara dilanjutkan dengan penetapan Sdr. Didik sebagai tersangka sudah benar dan segera memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas Tahap 1 kepada Jaksa. |