Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
533/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH |
LUKMANUL HAKIM bin IMRON ROSADI alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2435/M.1.11/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N
------- Bahwa Terdakwa LUKMANUL HAKIM Bin IMRON ROSADI alm, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 12.45 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran ITC Mangga Dua Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. – |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |