| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum.
- Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik.
- Menyatakan Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang jaminan PELAWAN berupa sebidang tanah seluas 244 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya sesuai SHGB No. 5579/Lagoa, terdaftar atas nama Muhammad Nasum, terletak di Jalan Mahoni Blok A Gang I No. 161 RT. 002 RW. 009 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, adalah tidak sah.
- Menyatakan tidak sah dan batal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang jaminan PELAWAN berupa sebidang tanah seluas 244 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya sesuai SHGB No. 5579/Lagoa, terdaftar atas nama Muhammad Nasum, terletak di Jalan Mahoni Blok A Gang I No. 161 RT. 002 RW. 009 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|