Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
554/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr CV. Putra Riztu Mandiri PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 554/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 554/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1CV. Putra Riztu Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMANSYAH, S.H.CV. Putra Riztu Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Jakarta Tanjung Priok
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum.
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik.
  4. Menyatakan Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang jaminan PELAWAN berupa sebidang tanah seluas 244 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya sesuai SHGB No. 5579/Lagoa, terdaftar atas nama Muhammad Nasum, terletak di Jalan Mahoni Blok A Gang I No. 161 RT. 002 RW. 009 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, adalah tidak sah.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang jaminan PELAWAN berupa sebidang tanah seluas 244 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya sesuai SHGB No. 5579/Lagoa, terdaftar atas nama Muhammad Nasum, terletak di Jalan Mahoni Blok A Gang I No. 161 RT. 002 RW. 009 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini.
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voerraad).
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak