INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr | HARRY JANSJAH LIMANTARA | DIREKTORAT POLISI PERAIRAN KORP KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA BAHARKAM POLRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Utr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara sebagai berikut:
Pemohon sepenuhnya memohon Kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Majelis Hakim Tunggal pada Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |