Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
569/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | 1.ARI SULTON ABDULLAH, SH 2.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH. |
1.ADE VIAR ALS ADE BIN KUSNADI 2.SLAMET WIDODO ALS DODO BIN ISKOMAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 569/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2675/M.1.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I ADE VIAR als ADE Bin KUSNADI dan Terdakwa II SLAMET WIDODO als DODO Bin ISKOMAR pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Halte Trans Jakarta Permai, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya Pada Hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ADE VIAR als ADE mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr LUTVI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu untuk kemudian diserahkan kembali kepada orang lain sesuai dengan petunjuk Sdr LUTVI (DPO) dengan cara Terdakwa ADE VIAR disuruh oleh Sdr LUTVI (DPO) untuk mendownload aplikasi TWIN ME untuk berkomunikasi dengan Sdr LUTVI (DPO), setelah selesai mendownload Sdr LUTVI (DPO) mengirimkan pesan melalui aplikasi TWIN ME dengan mengatakan “De nanti ada yang chat kekamu” dan tidak lama kemudian ada akun bernama CHICAGO mengirimkan pesan “pergi ke pom bensin (SPBU) yang berada di Galur” kemudian Terdakwa ADE VIAR menjawab “Oke bang” selanjutnya Terdakwa ADE VIAR langsung menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa ADE VIAR kenal lalu berboncengan sambil menunjukkan lokasi tempat penyimpanan Narkotika jenis sabu di sebuah pot bunga di daerah Galur Jakarta Pusat, kemudian orang tersebut langsung pergi meninggalkan Terdakwa ADE VIAR. Bahwa setelah berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa ADE VIAR menghubungi kembali Sdr LUTVI (DPO) dan langsung diarahkan untuk menemui serta menjemput Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO di daerah Grand Butik Mangga Dua, Jakarta Utara, setelah bertemu Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO langsung minta diantarkan ke kontrakan Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO didaerah Pasar Ular Jakarta Utara dengan maksud untuk membagi narkotika jenis sabu dari Sdr LUTVI (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa ADE VIAR Bersama Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO dengan berboncengan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Abu tanpa plat menuju ke arah Pasar Ular Jakarta Utara namun pada saat melintasi Depan Halte Trans Jakarta Permai, Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara Para Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polsek Pulau Seribu Utara, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya dilakukan juga penangkapan terhadap Para Terdakwa. Bahwa benar Terdakwa ADE VIAR sudah mengenal Sdr LUTVI (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun sebagai kakak iparnya dan Terdakwa ADE VIAR juga sudah 3 (tiga) kali menerima pekerjaan untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu sesuai petunjuk dari Sdr LUTVI, adapun keuntungan yang akan didapat apabila berhasil mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kurang lebih Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Sedangkan Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO mengenal Sdr LUTVI (DPO) sebagai keponakannya dan Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO baru pertama kali mendapatkan Narkotika dari Sdr LUTVI (DPO) yang rencananya Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kembali sesuai petunjuk Sdr LUTVI (DPO). Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab 1512/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 , yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan Kristal warna putih stersebut diatas adalah benar Positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa benar Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara Penyalahgunaan Menjual narkotika jenis sabu pada tahun 2018 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 643/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 27 Agustus 2018 dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Bahwa benar Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya untuk Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan juga tidak ada kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Para Terdakwa
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------
ATAU KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I ADE VIAR als ADE Bin KUSNADI dan Terdakwa II SLAMET WIDODO als DODO Bin ISKOMAR pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Halte Trans Jakarta Permai, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili, Melakukan permufakatan Jahat telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa ADE VIAR als ADE membawa serta menyimpan Narkotika jenis sabu yang sebelumnya Tersangka ADE VIAR als ADE mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Galur Jakarta Pusat sesuai dengan petunjuk dari Sdr LUTVI (DPO), selanjutnya Terdakwa ADE VIAR als ADE menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di saku jaket yang dipakainya kemudian Terdakwa ADE VIAR pergi untuk menemui serta menjemput Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO di daerah Grand Butik Mangga Dua, Jakarta Utara, setelah bertemu Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO langsung minta diantarkan ke kontrakan Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO didaerah Pasar Ular Jakarta Utara dengan maksud untuk membagi narkotika jenis sabu dari Sdr LUTVI (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa ADE VIAR Bersama Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO dengan berboncengan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna Abu tanpa plat menuju ke arah Pasar Ular Jakarta Utara namun pada saat melintasi Depan Halte Trans Jakarta Permai, Kecamatan Koja Kota Administrasi Jakarta Utara Para Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai Anggota Kepolisian Polsek Pulau Seribu Utara, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
Selanjutnya dilakukan juga penangkapan terhadap Para Terdakwa. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri di Bogor dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No.Lab 1512/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 , yaitu:
Setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut dengan hasil:
Seluruh barang bukti berisikan kristal putih tersebut diatas adalah benar Positip (+) mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa benar Terdakwa SLAMET WIDODO als DODO sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara Penyalahgunaan Menjual narkotika jenis sabu pada tahun 2018 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 643/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 27 Agustus 2018 dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Bahwa benar Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah ataupun dinas terkait lainnya untuk memiliki, menyimpan, , menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan juga tidak ada kaitanya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |