Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
IVAN DWI SEPTIANDI bin HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-404/M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN DWI SEPTIANDI bin HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa IVAN DWI SEPTIANDI BIN HAMDAN, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Aladin Baru RT.17 RT.002/RW.006 Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal dari perkanalan terdakwa dengan Sdr. BOANG (belum tertangkap) dari sosial media Facebook yang dilanjutkan dengan saling bertukar nomor telepon, lalu dari seringnya berkomunikasi lalu Sdr. BOANG menawari terdakwa untuk menjualkan narkotika golongan I jenis shabu yang dengan harga dari Sdr. BAONG senilai Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) / gram dengan sistem laku bayar dan Sdr. BAONG meminta alamat kirim untuk mengirimkan paket narkotika shabu pesanan terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa mendapatkan kiriman narkotika shabu di Jl. Permata XV Kp. Gusti, Kel Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 5 gram, lalu pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa mendapatkan kiriman narkotika shabu di Jl. Permata XV Kp. Gusti, Kel Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 10 gram yang mana kedua kiriman tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online.

             Bahwa setelah terdakwa mendapatkan kiriman dari Sdr. BOANG tersebut lalu terdakwa memecah/membagi menjadi beberapa paket untuk dijual kembali yaitu dari pengiriman pertama sebanyak 5 gram terdakwa memecah menjadi beberapa paket dan terdakwa berhasil menjual dan masih ada sisa penjualan sebanyak 15 (lima) paket kecil dan 3 (tiga) paket sedang, selanjutnya untuk pengiriman yang kedua sebanyak 10 gram terdakwa telah memecah menjadi 10 (sepuluh) paket kecil siap jual. Adap[un maksud terdakwa menjualkan narkotika kiriman dari Sdr. BOANG adalah untuk mendapatkan euntungan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / gram serta dapat menggunakan narkotika shabu secara gratis.

             Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB saat terdakwa sedang di kamar kostnya di Jl. Aladin Baru RT.17 RT.002/RW.006 Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara telah datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan dan melakukan penggeledahan. Lalu dari penggeledahan tersebut telah diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) dompet perempuan warna hijau muda yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,19 gram yang disematkan pada peniti, dan 13 (tiga belas) plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,77 gram yang ditemukan dari saku celana yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0548/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   15 (lima belas) bungkus plastik klip yang ditusuk pada 1 (satu) buah peniti masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1845 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,1176 gram),

2.   13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,1495 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya  9,9146 gram),

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa IVAN DWI SEPTIANDI BIN HAMDAN, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jl. Aladin Baru RT.17 RT.002/RW.006 Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 00.30 WIB saat terdakwa sedang di kamar kostnya di Jl. Aladin Baru RT.17 RT.002/RW.006 Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara telah datang beberapa anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan dan melakukan penggeledahan. Lalu dari penggeledahan tersebut telah diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) dompet perempuan warna hijau muda yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,19 gram yang disematkan pada peniti, dan 13 (tiga belas) plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,77 gram yang ditemukan dari saku celana yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika shabu tersebut dari Sdr. BOANG (belum tertangkap) yaitu dengan bertemu sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa mendapatkan kiriman narkotika shabu di Jl. Permata XV Kp. Gusti, Kel Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 5 gram, lalu pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa mendapatkan kiriman narkotika shabu di Jl. Permata XV Kp. Gusti, Kel Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 10 gram yang mana kedua kiriman tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan kiriman tersebut lalu terdakwa membawanya ke kost terdakwa untuk dipecah/dibagi menjadi beberapa paket yang kemudian terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara.

             Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0548/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap :

1.   15 (lima belas) bungkus plastik klip yang ditusuk pada 1 (satu) buah peniti masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1845 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 1,1176 gram),

2.   13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,1495 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya  9,9146 gram),

adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UURI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya