Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.DHIKI KURNIA, S.H.
2.RACHMAN RAJASA, S.H.
RYAN VALENTINO BIN HERI GABRIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1471/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DHIKI KURNIA, S.H.
2RACHMAN RAJASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN VALENTINO BIN HERI GABRIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa RYAN VALENTINO Bin HERI GABRIEL secara bersama-sama dengan Sdr. OKTE dan dua orang tidak diketahui identitasnya (Seorang Supir mobil Pick Up Lalamove dan temannya) (masing-masing DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Telaga Jaya RT.016/RW.001 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa datang kerumah Sdr. OKTE (DPO) di Jiung Kemayoran Jakarta Pusat lalu terdakwa mengajak Sdr. OKTE (DPO) untuk melakukan pengambilan sepeda motor milik orang lain yang juga disetujui oleh Sdr. OKTE (DPO), dan setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama Sdr. OKTE (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor Mio J warna Putih milik Sdr. OKTE (DPO) yang dikemudikannya berboncengan dengan terdakwa menuju sekitar Jalan Telaga Jaya RT.016/RW.001 Kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Sesampainya dilokasi tersebut terdakwa dengan Sdr. OKTE (DPO) berhenti di depan gapura Kangkungan Sunter Jaya Jakarta Utara dan bertemu dengan dua orang tidak diketahui identitasnya yaitu Seorang Supir mobil Pick Up Lalamove dan 1 orang temannya sedang nongkrong, kemudian terdakwa mengajak dua orang tersebut untuk ikut membantu terdakwa saat mengambil sepeda motor milik orang lain yang saat itu kedua orang tersebut pun menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. OKTE (DPO) dan teman dari supir mobil pick up lalamove berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor tersebut masuk kedalam gapura mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilnya dan saat itu melihat ada 1 (satu ) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R NopolĀ  B-6699-SKJ, Warna Merah, Tahun 2007 Noka MH34D70027J495677 Nosin: 4D7495680 milik saksi korban HASAN BASRI yang tersimpan di dalam gang depan rumahnya dengan kondisi tidak terkunci stang, setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan menghampiri sepeda motor milik saksi korban HASAN BASRI lalu terdakwa langsung mendorong sepeda motor Yamaha Vega R tersebut dibawa keluar gapura dengan dibantu didorong oleh Sdr. OKTE (DPO) dan teman dari supir mobil pick up lalamove, sesampainya diluar gapura sudah menunggu supir mobil pick up lalamove lalu sepeda motor milik saksi korban HASAN BASRI dinaikan keatas bak mobil pick up lalamove bersama dengan terdakwa sedangkan Sdr. OKTE (DPO) dan teman dari supir mobil pick up lalamove berboncengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. OKTE (DPO) kemudian berangkat membawa sepeda motor milik saksi korban HASAN BASRI menuju lapak rongsokan milik Sdri. MPUK untuk ditimbang lalu terdakwa menjualnya dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi-bagi oleh terdakwa diberikan kepada Sdr. OKTE (DPO) dan supir dari mobil pick up lalamove masing-masing mendapatkan bagian uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kepada teman dari supir mobil pick up lalamove sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dengan Sdr. OKTE dan dua orang tidak diketahui identitasnya (Seorang Supir mobil Pick Up Lalamove dan temannya) (masing-masing DPO), saksi korban HASAN BASRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa RYAN VALENTINO Bin HERI GABRIEL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya