Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Bantahan Eksekusi PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa adalah Milik Sah PEMBANTAH berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0308, NIB : 22030406.00289, terletak di Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, seluas 435 M2 tercatat atas nama DARWIS KURNIAWAN.
- Sebidang tanah sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No 0008, terletak di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, tercatat atas nama DARWIS KURNIAWANsebatas sebesar 12% (dua belas prosen);
- Menyatakan bahwa obyek sengketa tersebut Milik Sah PEMBANTAH dan tidak dapat dieksekusi dalam perkara antara PEMBANTAH dan TERBANTAH;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Eksekusi atas Objek Sengketa;
- Menghukum TERBANTAH untuk menghentikan segala bentuk tindakan eksekusi terhadap objek sengketa;
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini.
|