Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
302/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr PT. BPR Dana Niaga 1.Dewi Wati
2.Raphael Samiaji Warsito
3.Michaela Achiera WArsito
4.Rizaldi, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 302/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat 302/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dana Niaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAD SYARIEF,SHPT. BPR Dana Niaga
Tergugat
NoNama
1Dewi Wati
2Raphael Samiaji Warsito
3Michaela Achiera WArsito
4Rizaldi, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan perlawanan Pelawan ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan bahwa bunyi Putusan Pengadilan Negeri  Jakarta  Utara No. 273/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr tanggal 20 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 661/Pdt/2024/PT.DKI tanggal 04 Juli 2024, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
  4. Menyatakan bidang tanah bangunan  rumah  tinggal  yang  terletak  di Jl. Mantang Gang I Blok L No. 3 RT. 003 RW. 012 Kel. Lagoa Kec. Koja, Jakarta Utara seluas 180 m2 (seratus delapan puluh) meter persegi, dengan bukti kepemilikan Hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 231/Lagoa yang tertulis atas nama Rizaldi, SE / Terlawan IV adalah sah sebagai barang jaminan/agunan Bank/ Pelawan ;

5. Menyatakan sah dan tetap berlaku :

  • Perjanjian Kredit No. PK : 3904/3133/BPR-DN/KMK/VII/2018 tertanggal 24 Juli 2018, dengan nilai pinjaman Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan
  • Perjanjian Kredit No. PK : 3999/3219/BPR-DN/KMK/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dengan nilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

dengan jaminan tanah bangunan  rumah  tinggal  yang  terletak  di Jl. Mantang Gang I Blok L No. 3 RT. 003 RW. 012 Kel. Lagoa Kec. Koja, Jakarta Utara seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi), dengan bukti kepemilikan Hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 231/Lagoa yang tertulis atas nama Rizaldi, SE / Terlawan IV ;

6. Menyatakan sah dan tetap berlaku :

  • Akte Pemasangan Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 14/2018 tanggal 09 November 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Yunita Arisanti, SH, M.Kn dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 01684/2019 senilai Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), tanggal 11 April 2019 dan
  • Akte Pemasangan Hak Tanggungan Peringkat Kedua No. 89/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang dibuat di dihadapan Notaris Farina SP. Soeleman, SH, M.Kn dengan Sertifikat Hak  Tanggungan Peringkat Kedua No. 05615/2019 senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), tanggal 21 November 2019

atas objek tanah bangunan terletak di Jl. Mantang Gang I Blok L No. 3 RT. 003 RW. 012 Kel. Lagoa Kec. Koja, Jakarta Utara seluas 180 m2 (seratus delapan puluh) meter persegi, dengan bukti kepemilikan Hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 231/Lagoa dengan Gambar Situasi tanggal 4-9-1982 No. 02621/1982 yang tertulis atas nama Rizaldi, SE / Terlawan IV ;

7. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III untuk mematuhi bunyi isi putusan ini ;

8. Menyatakan  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  walaupun  ada  banding maupun kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voerrad) ;

9. Menghukum Terlawan I, Terlawan  II, Terlawan III dan Terlawan IV untuk membayar seluruh biaya perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak