|
Petitum
|
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Pelunasan sebesar Rp. 18.538.160,- (delapan belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah tanah dan bangunan, beralamat di Jl. Kelapa Puyuh I Blok KM no. 21, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
|