Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr PT Gama Glass Solusindo SEDIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 24/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1PT Gama Glass Solusindo
Pengacara Pihak Pertama
NoNamaNama Pihak
1Adhi Pratama SH MHPT Gama Glass Solusindo
Pihak Kedua
NoNama
1SEDIO
Pengacara Pihak Kedua
Nilai Sengketa(Rp) 18.538.160,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Pelunasan sebesar Rp. 18.538.160,- (delapan belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus enam puluh rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebuah tanah dan bangunan, beralamat di Jl. Kelapa Puyuh I Blok KM  no. 21, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara atas nama TERGUGAT;
  7. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak