Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
405/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.FAJAR MUTTAQIEN, SH., MH.
2.MELDA SIAGIAN, S.H.
LIAU FRANSISCUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 405/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-409/M.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJAR MUTTAQIEN, SH., MH.
2MELDA SIAGIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIAU FRANSISCUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia, Terdakwa LIAU FRANSISCUS, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Mall Artha Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,“ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan satu dengan lainnya ada hubungan sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan April 2020, saksi korban YAP CE KIEN datang ke Apartemen MOI Kelapa Gading untuk mencari unit apartemen yang akan disewa lalu saksi korban bertemu dengan terdakwa LIAU FRANSISCUS yang mengaku sebagai agen dari “Ejen One State” yang dapat menyediakan unit Apartemen di MOI Kelapa Gading, kemudian terdakwa membawa saksi korban melihat-lihat unit Apartemen yang akan disewa oleh saksi korban lalu saksi korban berminat dan menyewa 1 (satu) unit Apartemen di MOI Kelapa Gading dengan harga sewa Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per tahun dengan pembayaran per enam bulan.
  • Beberapa tahun kemudian saksi korban menyewa 13 (tiga belas) unit Apartemen MOI Kelapa Gading melalui terdakwa yang mengatas namakan Ejen One State lalu saksi korban melakukan pembayaran unit Apartemen tersebut ke rekening Ejen One State dengan cara transfer sampai bulan September 2022 kemudian setelah bulan September 2022, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan kalau perpanjangan unit Apartemen dapat dikirim ke rekening terdakwa selanjutnya saksi korban mentransfer perpanjangan unit Apartemen ke rekening terdakwa dengan total Rp 267.050.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
  • Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 01 Februari 2023 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 01 April 2023 sebesar Rp 107.050.000,- (seratus tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 09 Juni 2023 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Bahwa pada waktu terdakwa menerima uang pembayaran perpanjangan unit apartemen yang disewa oleh saksi korban tersebut kemudian terdakwa tidak melaporkannya ke Ejen One State lalu uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada bulan Juli 2023, pihak Ejen One State mendatangi saksi korban dan meminta agar saksi korban memperpanjang unit apartemen lalu saksi korban mengatakan telah melakukan pembayaran perpanjangan unit apartemen ke terdakwa dengan menunjukkan bukti transfer dan karena terdakwa bukanlah karyawan Ejen One State melainkan mitra Ejen One State lalu saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminta uang perpanjangan unit apartemen yang disewa oleh saksi korban tersebut adalah untuk digunakan oleh terdakwa untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan pribadi terdakwa sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YAP CE KIEN mengalami kerugian sekitar Rp 267.050.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa LIAU FRANSISCUS, pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sampai dengan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Mall Artha Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan satu dengan lainnya ada hubungan sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan April 2020, saksi korban YAP CE KIEN menyewa unit Apartemen di MOI Kelapa Gading melalui terdakwa LIAU FRANSISCUS yang mengatasnamakan agen dari “Ejen One State” yang dapat menyediakan unit Apartemen di MOI Kelapa Gading, kemudian saksi korban menyewa 1 (satu) unit Apartemen di MOI Kelapa Gading dengan harga sewa Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) per tahun dengan pembayaran per enam bulan dan beberapa tahun kemudian saksi korban menyewa 13 (tiga belas) unit Apartemen MOI Kelapa Gading melalui terdakwa yang mengatas namakan Ejen One State lalu saksi korban melakukan pembayaran unit Apartemen tersebut ke rekening Ejen One State dengan cara transfer sampai bulan September 2022 kemudian setelah bulan September 2022, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengatakan kalau perpanjangan unit Apartemen dapat dikirim ke rekening terdakwa selanjutnya saksi korban mentransfer perpanjangan unit Apartemen ke rekening terdakwa dengan total Rp 267.050.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian :
  • Tanggal 21 Januari 2023 sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 01 Februari 2023 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 01 April 2023 sebesar Rp 107.050.000,- (seratus tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 09 Juni 2023 sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Tanggal 12 Juni 2023 sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Bank BCA No Rek : 3070040882 atas nama YAP CE KIEN ke rekening Bank BCA No. Rek. 6300156868
  • Bahwa pada waktu terdakwa menerima uang pembayaran perpanjangan unit apartemen yang disewa oleh saksi korban tersebut kemudian terdakwa tidak melaporkannya ke Ejen One State lalu uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut diketahui pada bulan Juli 2023, pihak Ejen One State mendatangi saksi korban dan meminta agar saksi korban memperpanjang unit apartemen lalu saksi korban mengatakan telah melakukan pembayaran perpanjangan unit apartemen ke terdakwa dengan menunjukkan bukti transfer dan karena terdakwa bukanlah karyawan Ejen One State melainkan mitra Ejen One State lalu saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Kelapa Gading sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban YAP CE KIEN mengalami kerugian sekitar Rp 267.050.000,- (dua ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah).

 

 

-------------   Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya