Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
482/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr NURTI SILAEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 482/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat 482/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1NURTI SILAEN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perkawinan Nurti Silaen (Pemohon) dengan Tanda Pasaribu pada hari Jumat, Tanggal 28 Agustus 1981 di Gereja berdasarkan Acte Kawin No.89/A.K/81 dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangururan Ressort Borbor;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan perkawinannya tersebut ke kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara;
  4. Membebankan kepada Pemohon seluruh biaya yang timbul dari perkara permohonan ini sesuai ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak