INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr | 1.HANDY 2.SHIRLY PRIMA GUNAWAN |
Unit III Jatanras Sat Reskrim Polres Metropolitan Jakarta Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | Maka, berdasarkan hal-hal yang telah Para Pemohon uraikan dalam Permohonan Pra Peradilan ini, mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mengadakan sidang Pra Peradilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur ada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 dan Pasal 95 KUHAP, dan untuk selanjutnya para Pemohon, memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang ditunjuk memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya, Ex aequo et bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |