Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kontrak yang telah ditanda tangani dan disepakati bersama;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (WANPRESTASI) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT;
- Memerintah TERGUGAT untuk menyerahkan seluruh kunci-kunci bangunan gedung kepada PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah dalam keadaan baik, utuh dan tidak dirusak oleh TERGUGAT;
- Memerintah TERGUGAT untuk segera mengosongkan bangunan gedung dalam waktu 2 X 24 jam sejak putusan dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT membayar TUNAI sewa bangunan gedung yang belum dibayar TERGUGAT sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) selama 9 (Sembilan) bulan sampai dengan akhir bulan January 2024 yang dihitung sejak berakhirnya kontrakĀ tanggal 30 April 2023;
- Menghukum TERGUGAT membayar TUNAI kerugian immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT atas kerugian kepada PENGGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar TUNAI;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh barang-barang milik TERGUGAT yang terdapat digedung PENGGUGAT sampai dengan terbayarnya secara TUNAI atas seluruh Kerugian TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar) walaupun ada bantahan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex aequo et bono ). |