Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
345/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH |
BOBY LIANTO Bin ANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 345/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1494 /M.1.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------------Bahwa terdakwa BOBY LIANTO Bin ANTO, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di outlet Chicken Steak Jl. Labu No.7 Kel. Lagoa, Kec. Koja Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa pergi ke rumah orang tua terdakwa di daerah Kavling Kp. Mangga Kec. Koja untuk mengambil handphone yang akan dijual untuk biaya anak terdakwa berobat. Selanjutnya sekira jam 17.30 WIB saat akan menjual handphone di outlet Chicken Steak Jl. Labu No.7 Kel. Lagoa, Kec. Koja Jakarta Utara terdakwa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A6 Plus milik saksi MUH. PRAYUDA yang tergeletak di atas meja outlet tersebut. Bahwa kemudian terdakwa berpura-pura bertanya harga per porsi kepada saksi MUH. PRAYUDA yang sedang dibawah meja, lalu terdakwa pergi dulu sekitar 5 (lima) meter. Selanjutnya saat terdakwa berbalik ternyata saksi MUH. PRAYUDA sudah tidak ada yang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung A6 Plus milik saksi MUH. PRAYUDA tersebut dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa pegang dengan tangan kanan sambil berjalan. Setelah mengambil handphone tersebut terdakwa pergi hingga berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter lalu terdakwa masuk ke dalam warung makan saat terdakwa melihat saksi MUH. PRAYUDA mencari keberadaan terdakwa. Bahwa keberadaan terdakwa diketahui oleh saksi MUH. PRAYUDA yang selanjutnya terdakwa diamankan lalu dibawa ke Pos RW untuk selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Koja yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian atas kejadian tersebut saksi MUH. PRAYUDA mengalami kerugian materi sekitar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung A6 Plus milik saksi MUH. PRAYUDA dibawa ke Polsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP..----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |