Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.SADIQA AMALIA, S.H
AGUS RIWAYATNO bin DJAHAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1654 /M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2SADIQA AMALIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIWAYATNO bin DJAHAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa Terdakwa AGUS RIWAYATNO bin DJAHAPI, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Pos Ronda di Jl. Budi Mulia VII Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Berawal terdakwa yang ditawari oleh saksi FADLI WICAKSONO (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menjual narkotika golongan I jenis shabu yang kemudian terdakwa menyanggupinya dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gram dengan sistem laku bayar. Selanjutnya terdakwa disuruh datang ke sebuah pos ronda di Jl. Budi Mulia VII Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa mendatangi pos ronda tersebut dan bertemu dengan saksi FADLI WICAKSONO yang memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,04 gram.

             Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu tersebut terdakwa bermaksud untuk menjualnya kembali dan sekira jam 16.30 WIB saat terdakwa masih di pos ronda tersebut telah datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,04 gram yang ditemukan di samping terdakwa duduk. Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika golongan I jenis shabu tersebut terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa terdakwa mau menjual kembali narkotika golongan I jenis shabu tersebut dikarenakan terdakwa kan mendapatkan keuntungan penjualan serta dapat menggunakan narkotika golongan I jenis shabu secara gratis. Adapun keuntungan penjualan yang didapatkan terdakwa apabila berhasil menjual narkotika golongan I jenis shabu tersebut sekitar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

             Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0089/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8620 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,8066 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

-----------Bahwa Terdakwa AGUS RIWAYATNO bin DJAHAPI, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB, atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Pos Ronda di Jl. Budi Mulia VII Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB saat terdakwa sedang berada di pos ronda di Jl. Budi Mulia VII Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara telah datang beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 1,04 gram yang ditemukan di samping terdakwa duduk dan diakui adalah milik terdakwa.

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu dari saksi FADLI WICAKSONO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB di pos ronda di Jl. Budi Mulia VII Kel. Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Jakarta Utara tempat dimana terdakwa ditangkap. Adapun maksud terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis shabu adalah untuk dijual namun belum sempat terdakwa menjualnya, terdakwa keburu tertangkap oleh anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara.

             Bahwa dari barang bukti yang diperoleh berdasarkan sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0089/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8620 gram (sisa pemeriksaan labkrim berat netto 0,8066 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya