Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
600/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH 2.MELDA SIAGIAN, S.H. |
BASTUROH BINTI BURAHIM | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 600/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2775/M.1.11/Eoh.2/07/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa ia terdakwa BASTUROH BINTI BURAHIM bersama-sama dan bersekutu dengan JENNIKE CAROLINA KOTULUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan September Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Jl. Lodan Raya 151 Kota Administratif Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal terdakwa BASTUROH Binti BURAHIM sejak tahun 1996 dan Saksi JENNIKE CAROLINA KOTULUS sejak tahun 2000 bekerja di kantor cabang PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) dimana Terdakwa BASTUROH staf Keuangan yang tugasnya mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional dan Saksi JENNIKE CAROLINA sebagai staf administrasi yang tugasnya mengumpulkan data data laporan dari Pool Pool Transporter di daerah Serang dan yang di Jl. Hoyar Pegangsaan II Klapa Gading Jakarta Utara. PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) bergerak di bidang armada transportir bahan kimia dengan Direktur Utamanya saksi PUGUH MULIANTO MBA. Apabila PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) hendak mengirimkan barangnya kepada pemesan maka alurnya adalah Terdakwa BASTUROH mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional PT UPS dan PY KYD, setelah itu saksi PUGUH MULYANTO selaku Direktur Utama memberikan cek kepada Terdakwa BASTUROH yang diberikan melalui sopir perusahan untuk keperluan operasional sopir saat melakukan pengiriman barang milik PT. UPS dan PT. KYD. Setelah cek diterima oleh Terdakwa BASTUROH, Terdakwa mencairkan cek tersebut di bank BCA Cilegon Banten, dan setelah cair, sebagian uang dari pencarian cek tersebut diserahkan kepada sopir untuk digunakan sebagai uang jalan mengirim barang milik PT. UPS dan PT. KYD dengan tujuan ke berbagai tempat. Setiap satu minggu sekali Terdakwa BASTUROH akan membuat laporan keuangan kepada Kantor Pusat sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan uang yang sudah diterima, dalam bentuk Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan. Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, terdakwa BASTUROH Binti BURAHIM menghilangkan dan mendouble data dan memalsukan data lampiran keuangan ke Kantor Pusat PT. UPS dan PT. KYD yang seolah olah telah balance dan klop sesuai dengan kebutuhan dengan cara : Setelah data (Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan yang dibuat oleh Terdakwa) diterima oleh karyawan kantor pusat PT UPS dan PT KYD yaitu Saksi JENNIKE CAROLINA sebagai Staf bagian admin di PT. UPS dan PT. KYD, Saksi JENNIKE CAROLINA menyerahkan data tersebut kepada Saksi PUGUH MULIANTO MBA untuk tanda tangan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi JENNIKE CAROLINA untuk mengajak saksi JENNIKE CAROLINA membuat ritase ganda (data pengiriman, angkutan/ongkos/sangu angkutan) sehingga saksi JENNIKE CAROLINA dan Terdakwa BASTUROH akan mendapatkan uang dan atas ajakan Terdakwa tersebut Saksi JENNIKE CAROLINA menyetujuinya. Selanjutnya Saksi JENNIKE CAROLINA mengambil dan menghilangkan dokemen ritase (surat pengajuan rincian dari uang jalan yang akan di pergunakan oleh sopir yang bekerja di PT. UPS) yang ada di cover note yang sudah ditandatangani oleh saksi PUGUH MULIANTO, MBA tersebut kemudian saksi JENNIKE CAROLINA menyimpan dokumen Ritase tersebut. Dengan hilangnya Dokumen Ritase tersebut, terdakwa BASTUROH Binti BURAHIM kembali membuat data Ritase berdasarkan data yang hilang tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pusat lalu Saksi PUGUH MULIANTO, MBA mengeluarkan cek dan mnyerahkan cek tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mencairkan cek tersebut. Setelah cek tersebut cair, Terdakwa menyimpan uang tersebut dan ada yang ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BCA 2951161286 atas nama BASTUROH. Dengan rincian berdasarkan buku kas sebagai berikut :
Data rekening yang di transfer ke saksi JENNIKE CAROLINA
Terdakwa dan Saksi JENNIKE CAROLINA dalam membuat Ritase Ganda tersebut dengan kurun waktu bulan September 2012 s/d bulan Februari 2013 dan telah mendapatkan uang antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Oleh Terdakwa Basturoh, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Saksi JENNIKE CAROLINA mempergunakan uang tersebut untuk membeli tanah, mobil serta keperluan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa BASTUROH dan saksi JENNIKE CAROLINA yang membuat Ritase Ganda pada Tahun 2012 s/d Tahun 2013 menyebabkan PT. UPS dan PT. KYD mengalami kerugian sebesar Rp. 633.327.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa ia terdakwa BASTURON BINTI BURAHIM bersama-sama dan bersekutu dengan JENNIKE CAROLINA KOTULUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada bulan September Tahun 2012 sampai dengan Bulan Februari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Jl. Lodan Raya 151 Kota Administratif Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa BASTUROH Binti BURAHIM sejak tahun 1996 dan Saksi JENNIKE CAROLINA KOTULUS sejak tahun 2000 bekerja di kantor cabang PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) dimana Terdakwa BASTUROH staf Keuangan yang tugasnya mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional dan Saksi JENNIKE CAROLINA sebagai staf administrasi yang tugasnya mengumpulkan data data laporan dari Pool Pool Transporter di daerah Serang dan yang di Jl. Hoyar Pegangsaan II Klapa Gading Jakarta Utara. PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) bergerak di bidang armada transportir bahan kimia dengan Direktur Utamanya saksi PUGUH MULIANTO MBA. Apabila PT. Unitama Pusaka Sempurna (PT.UPS) dan PT. Kartika Yudha Dirgantama (PT.KYD) hendak mengirimkan barangnya kepada pemesan maka alurnya adalah Terdakwa BASTUROH mengajukan permintaan uang untuk pembiayaan operasional PT UPS dan PY KYD, setelah itu saksi PUGUH MULYANTO selaku Direktur Utama memberikan cek kepada Terdakwa BASTUROH yang diberikan melalui sopir perusahan untuk keperluan operasional sopir saat melakukan pengiriman barang milik PT. UPS dan PT. KYD. Setelah cek diterima oleh Terdakwa BASTUROH, Terdakwa mencairkan cek tersebut di bank BCA Cilegon Banten, dan setelah cair, sebagian uang dari pencarian cek tersebut diserahkan kepada sopir untuk digunakan sebagai uang jalan mengirim barang milik PT. UPS dan PT. KYD dengan tujuan ke berbagai tempat. Setiap satu minggu sekali Terdakwa BASTUROH akan membuat laporan keuangan kepada Kantor Pusat sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan uang yang sudah diterima, dalam bentuk Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan. Dalam melaksanakan pekerjaannya tersebut, terdakwa BASTUROH Binti BURAHIM menghilangkan dan mendouble data dan memalsukan data lampiran keuangan ke Kantor Pusat PT. UPS dan PT. KYD yang seolah olah telah balance dan klop sesuai dengan kebutuhan dengan cara : Setelah data (Laporan Pengeluan Kas Merak dan Ritase dengan dilampirkan detail dari ringkasan pengeluaran biaya operasional untuk transportasi / Kendaraan yang dibuat oleh Terdakwa) diterima oleh karyawan kantor pusat PT UPS dan PT KYD yaitu Saksi JENNIKE CAROLINA sebagai Staf bagian admin di PT. UPS dan PT. KYD, Saksi JENNIKE CAROLINA menyerahkan data tersebut kepada Saksi PUGUH MULIANTO MBA untuk tanda tangan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi JENNIKE CAROLINA untuk mengajak saksi JENNIKE CAROLINA membuat ritase ganda (data pengiriman, angkutan/ongkos/sangu angkutan) sehingga saksi JENNIKE CAROLINA dan Terdakwa BASTUROH akan mendapatkan uang dan atas ajakan Terdakwa tersebut Saksi JENNIKE CAROLINA menyetujuinya. Selanjutnya Saksi JENNIKE CAROLINA mengambil dan menghilangkan dokemen ritase (surat pengajuan rincian dari uang jalan yang akan di pergunakan oleh sopir yang bekerja di PT. UPS) yang ada di cover note yang sudah ditandatangani oleh saksi PUGUH MULIANTO, MBA tersebut kemudian saksi JENNIKE CAROLINA menyimpan dokumen Ritase tersebut. Dengan hilangnya Dokumen Ritase tersebut, terdakwa BASTUROH Binti BURAHIM kembali membuat data Ritase berdasarkan data yang hilang tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pusat lalu Saksi PUGUH MULIANTO, MBA mengeluarkan cek dan mnyerahkan cek tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mencairkan cek tersebut. Setelah cek tersebut cair, Terdakwa menyimpan uang tersebut dan ada yang ditransfer ke rekening Terdakwa di Bank BCA 2951161286 atas nama BASTUROH. Dengan rincian berdasarkan buku kas sebagai berikut :
Data rekening yang di transfer ke saksi JENNIKE CAROLINA
Terdakwa dan Saksi JENNIKE CAROLINA dalam membuat Ritase Ganda tersebut dengan kurun waktu bulan September 2012 s/d bulan Februari 2013 dan telah mendapatkan uang antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Oleh Terdakwa Basturoh, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan Saksi JENNIKE CAROLINA mempergunakan uang tersebut untuk membeli tanah, mobil serta keperluan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa BASTUROH dan saksi JENNIKE CAROLINA yang membuat Ritase Ganda pada Tahun 2012 s/d Tahun 2013 menyebabkan PT. UPS dan PT. KYD mengalami kerugian sebesar Rp. 633.327.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |