Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
OCKY ANDRIEANT BIN ANDI RAFI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 309/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2266/M.1.11/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OCKY ANDRIEANT BIN ANDI RAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa OCKY ANDRIEANT bin ANDI RAFI bersama dengan Saksi RAHMAN HIDAYAT alias RahmanZeyn bin JAENUDIN (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026, sekira jam 20.50 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Industri 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, turut serta melakukan yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Terdakwa OCKY ANDRIEANT melihat postingan pembuatan dokumen di aplikasi Facebook, kemudian Terdakwa OCKY ANDRIEANT mempelajari cara - cara yang diterapkan dari video tersebut dengan menggunakan aplikasi Picsart. Setelah bisa membuat / mengedit tahun Ijazah tersebut lalu untuk mengedit warna background foto menggunakan Aplikasi Picsart pada file dokumen yang akan dibuat. Selanjutnya pada akhir tahun 2024 Terdakwa OCKY ANDRIEANT mencoba untuk memproduksi SURAT IJAZAH dan mengedit dari data identitas dalam dokumen tersebut. Setelah berhasil memproduksi / membuat SURAT IJAZAH, kemudian Terdakwa OCKY ANDRIEANT menghubungi Saksi RAHMAN HIDAYAT melalui aplikasi Facebook dengan nama akun An. RAHMAN HIDAYAT dengan maksud menawarkan pembuatan ijazah untuk dijual kepada teman atau saudara Saksi RAHMAN HIDAYAT dengan harga Rp.700.000,- , kemudian Terdakwa OCKY ANDRIEANT mengirimkan nomor handphone 081312459566 sehingga komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Selanjutnya dari komunikasi tersebut Saksi RAHMAN HIDAYAT bertemu dengan Terdakwa OCKY ANDRIEANT di rumah Saksi RAHMAN HIDAYAT di Kampung Buaran RT.02 RW.04 Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi guna menjelaskan terkait menawarkan IJAZAH yang akan Saksi RAHMAN HIDAYAT jual, dimana untuk cetak IJAZAH bisa jadi 1 (satu) sampai 2 (dua) hari, dan Terdakwa OCKY ANDRIEANT mengatakan “MAN KLO ADA YANG MAU BUAT IJAZAH SMK BUAT KERJA SAYA COBA EDIT, LO MAN YANG POSTING IKLAN DI FACEBOOK, SIAPA TAU ADA YANG MAU” dan Saksi RAHMAN HIDAYAT menjawab “IYA DAH NTAR GW COBA”

 

  • Kemudian pada sekira bulan Januari 2026 Saksi RAHMAN HIDAYAT melakukan postingan pada kolom komentar facebook “Jasa Pembuatan Ijazah SMK Asli, TERPERCAYA, PROSES CEPAT, SEKOLAH TERNAMA DI BEKASI, LENGKAP BESERTA SKHUN DAN DI LEGALISIR, MURAH, DITERIMA DALAM BENTUK FISIK ASLI DAN TERDAFTAR, Bisa Langsung DM Atau Wa : 085891460356”. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 08.43 WIB ada seseorang dengan nomor handphone 088296822806 yang bernama Sdr. PUTRA meminta untuk membuatkan IJAZAH SMK lalu Saksi RAHMAN HIDAYAT memberikan harga biaya pembuatan IJAZAH SMK sebesar Rp.1.800.000,- dan Sdr. PUTRA menyetujuinya, lalu Sdr. PUTRA memberikan uang DP/Tanda jadi melalui transfer Aplikasi DANA sebesar Rp.50.000,- kepada Saksi RAHMAN HIDAYAT dan sisanya setelah IJAZAH tersebut jadi, selanjutnya Saksi RAHMAN HIDAYAT meminta data diri / identitas Sdr. PUTRA, kemudian Sdr. PUTRA meberikan data diri berupa Nama lengkap : putra hendrawan, nama ayah : suparno, usia : 23, tahun lulus 2018, jurusan akademik : TKJ dan dikirimkan foto gambar wajah Sdr. FERI TEGUH SAPUTRO. Setelah itu Saksi RAHMAN HIDAYAT menghubungi Terdakwa OCKY ANDRIEANT untuk pembuatan IJAZAH SMK an. PUTRA HENDRAWAN dan Saksi RAHMAN HIDAYAT juga mengirim data diri / identitas Sdr. PUTRA.

 

  • Selanjutnya Terdakwa OCKY ANDRIEANT dengan menggunakan Tablet merk Infinix XPAD 20 Pro miliknya membuat IJAZAH palsu tersebut, dimana awalnya Terdakwa OCKY ANDRIEANT melakukan browsing di Google dan Aplikasi SCRIB untuk mendapatkan contoh gambar Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan pesanan dari Pemesannya yaitu SMK Bina Mandiri Bekasi, setelah itu gambar Ijazah SMK tersebut dilakukan perubahan data identitasnya (edit) dengan menggunakan aplikasi Picsart hingga menjadi data diri / identitas Sdr. PUTRA (nama siswa, nama sekolah, nomor induk siswa, tempat tanggal lahir, tanda tangan Kepala Sekolah, Pas Foto, Sidik Jari dan Stempel Sekolah) yakni sebagai berikut (barang bukti terlampir) :

“SURAT IJAZAH SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PROGRAM 3 TAHUN, TAHUN PELAJARAN 2017/2018 SMK Bina Mandiri Bekasi an. PUTRA HENDRAWAN dengan Nomor Induk Siswa: 161711314, serta Nomor Induk Siswa Nasional: 0009352107 tertanggal Bekasi, 13 Mei 2018, yang ditandatangani oleh ENDAH SULISTIANI, S.Pd., M.Si. (NIP. 196505121998032004)”

Setelah itu Terdakwa OCKY ANDRIEANT mencetak Ijazah SMK Palsu tersebut dengan menggunakan printer miliknya dan menggunakan Kertas Waterproof Glossy ukuran A4 sebagai bahan mencetak Ijazah SMK Palsu tersebut, setelah jadi lalu Terdakwa OCKY ANDRIEANT mengirim Foto dan Video Ijazah SMK Palsu tersebut kepada Saksi RAHMAN HIDAYAT yang nantinya dikirim kembali oleh Saksi RAHMAN HIDAYAT kepada Pemesannya.

 

  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 14.48 WIB Saksi RAHMAN HIDAYAT menghubungi Sdr. PUTRA dan memberitahu bahwa ijazah yang dipesan tersebut sudah jadi, lalu Sdr. PUTRA meminta untuk dikirim ke alamat Jalan Industri 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kemudian Saksi RAHMAN HIDAYAT mengirimkan Ijazah Palsu atas nama PUTRA HENDRAWAN tersebut ke alamat Jalan Industri 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menggunakan Aplikasi Ojek Online Maxim. Dan sekira jam 17.30 WIB Sdr. PUTRA melakukan pelunasan kepada Saksi RAHMAN HIDAYAT melalui akun dana dengan nomor 085891460356 an. RAHMAN HIDAYAT senilai Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi RAHMAN HIDAYAT membayar kepada Terdakwa OCKY ANDRIEANT sebesar Rp. 700.000,- dan sisanya untuk Saksi RAHMAN HIDAYAT sebesar Rp.1.050.000,-

 

  • Kemudian sekira jam 20.50 WIB ijazah palsu an. PUTRA HENDRAWAN yang dipesan Sdr. PUTRA (petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara yang melakukan “undercover buy”) sampai dan diterima petugas Kepolisian tersebut yaitu saksi FERI TEGUH SAPUTRO alias PUTRA di Jalan Industri 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan kemudian saksi ISWADI (petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara) membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.

Dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 09.22 WIB Sdr. PUTRA memesan kembali Ijazah Palsu dengan nama YUDHA AGAM, kemudian harga yang Saksi RAHMAN HIDAYAT berikan sebesar Rp.1.500.000,- setelah Sdr. PUTRA memesan Ijazah atas nama YUDHA AGAM dengan nama SMK yang sama seperti ijazah yang dipesan sebelumnya, kemudian Sdr. PUTRA meminta untuk datang ke rumah Saksi RAHMAN HIDAYAT. Kemudian sekira jam 10.50 WIB Sdr. PUTRA sampai di rumah Saksi RAHMAN HIDAYAT di Kampung Buaran RT.02 RW.04 Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi dan menunggu sampai Ijazah atas nama YUDHA AGAM tersebut jadi, setelah Ijazah Palsu atas nama YUDHA AGAM jadi lalu Terdakwa OCKY ANDRIEANT mengirimkan Ijazah tersebut ke rumah Saksi RAHMAN HIDAYAT. Dan sekira jam 15.30 WIB saat Ijazah Palsu atas nama YUDHA AGAM tersebut sampai dan diterima Saksi RAHMAN HIDAYAT, kemudian Saksi RAHMAN HIDAYAT langsung diamankan oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya saksi FERI TEGUH SAPUTRO alias PUTRA, saksi ISWADI dan saksi SYIS DESTIAN FEBRIANA, dan dari hasil introgasi Saksi RAHMAN HIDAYAT mengaku bahwa yang membuat ijazah palsu tersebut adalah Terdakwa OCKY ANDRIEANT, sedangkan Saksi RAHMAN HIDAYAT adalah sebagai Memasang / Memposting Iklan pembuatan Ijazah Palsu di Facebook. Kemudian petugas Kepolisian tersebut melakukan pengembangan dengan cara meminta Saksi RAHMAN HIDAYAT untuk memesan satu Ijazah lagi atas nama ERWIN SETIAWAN dengan nama SMK yang sama seperti ijazah yang dipesan sebelumnya kepada Terdakwa OCKY ANDRIEANT, dan selanjutnya petugas Kepolisian tersebut bersama Saksi RAHMAN HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira jam 17.00 WIB datang ke Gang Delima, Kel. Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian menemui dan mengamankan Terdakwa OCKY ANDRIEANT saat sedang menjaga di Percetakan Foto Copy bernama IDOLA. Selanjutnya Saksi RAHMAN HIDAYAT dan Terdakwa OCKY ANDRIEANT berikut barang buktinya diamankan / dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil pengecekan dokumen di SMK BINA MANDIRI BEKASI diperoleh hasil bahwa Ijazah atas nama PUTRA HENDRAWAN dengan Nomor Induk Siswa Nasional : 0004352107, Nomor Induk Siswa : 161711314 adalah tidak terdaftar di SMK BINA MANDIRI BEKASI, sehingga nomor induk tersebut adalah nomor fiktif dan NOMOR IJAZAH TIDAK SESUAI, kemudian perbedaan asli atau palsunya Ijazah SMK BINA MANDIRI BEKASI tersebut adalah dari NPSN tidak sesuai dengan milik sekolah SMK BINA MANDIRI BEKASI dengan nomor 20223125 yang tidak sesuai dan tanggal kelulusan yang berbeda dengan yang terdaftar di SMK BINA MANDIRI BEKASI. Dan yang dirugikan dalam pemalsuan Ijazah tersebut adalah SMK BINA MANDIRI, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 272 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya