Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
2.YOGI PRADANA bin DIKI SUBAGYO
3.DANU RUCHIYAT MIARNO bin alm KAMINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 568/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2612/Eoh.2/JKT UTR/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PRADANA bin DIKI SUBAGYO[Penahanan]
2DANU RUCHIYAT MIARNO bin alm KAMINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I YOGI PRADANA bin SIKI SUBAGYO dan Terdakwa II DANU RUCHIYAT MIARNO bin alm KAMINO pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira jam 11.20 WIB, Terdakwa I YOGI PRADANA bin SIKI SUBAGYO dan Terdakwa II DANU RUCHIYAT MIARNO bin alm KAMINO sedang mengamen di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara, lalu para terdakwa mengampiri saksi korban AJI SAPUTRO mengendarai mobil Box lalu para terdakwa mengamen dan saksi korban memberikan uang receh berupa koin, dan karena masih merasa kurang lalu Terdakwa II meminta tambah dengan alasan untuk membeli minuman dan saksi korban memberikan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), lalu Terdakwa I mengambil kartu elektronik Flazz dari laci mobil saksi korban berusaha melawan akan tetapi Terdakwa II mengancam saksi korban dan menahan leher saksi korban sambil berkata “DIEM LU” lalu Terdakwa I juga berkata “ GUA TANCEP LU” sambil menakuti-nakuti saksi korban dimana tangan Terdakwa I memegang pinggang seolah-olah akan mengambil senjata tajam lalu saksi korban ketakutan dan tidak berani melawan selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa meminta uang kepada saksi korban dengan ancaman kekerasan dan mengambil kartu uang elektrinik senilai Rp 214.000,- (dua ratus empat belas ribu rupiah) tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan para terdakwa mengambil barang tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban AJI SAPUTRO mengalami kerugian sekitar Rp 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa mereka, Terdakwa I YOGI PRADANA bin SIKI SUBAGYO dan Terdakwa II DANU RUCHIYAT MIARNO bin alm KAMINO pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar jam 11.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa sedang mengamen di Jalan Jembatan Tiga Raya Penjaringan Jakarta Utara, kemudian para terdakwa mengeman di depan mobil yang dikendarai oleh saksi korban AJI SAPUTRO dan setelah selesai mengamen, saksi korban memberikan uang kepada para terdakwa, lalu para terdakwa meminta tambah dengan alasan membeli minuman kemudian saksi korban memberikan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), karena belum puas pemberian saksi korban lalu Terdakwa I mengambil kartu elektronik Flazz dari laci mobil dan saksi korban berusaha melawan akan tetapi Terdakwa II mengancam saksi korban dan menahan leher saksi korban sambil berkata “DIEM LU” lalu Terdakwa I juga berkata “ GUA TANCEP LU” sambil menakuti-nakuti saksi korban dimana tangan Terdakwa I memegang pinggang seolah-olah akan mengambil senjata tajam lalu saksi korban ketakutan dan tidak berani melawan selanjutnya para terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban AJI SAPUTRO mengalami kerugian sekitar Rp 224.000,- (dua ratus dua puluh empat ribu rupiah)

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) Ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya