|
DAKWAAN
-----------Bahwa ia, Terdakwa SAEFULLOH alias IPUL bin MULYADI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Krapu 1 No. 25 Muara Angke Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 09.45 WIB, terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain dan untuk mencari sasaran, terdakwa berjalan kaki di daerah Jalan Krapu 1 No. 225 Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara lalu terdakwa mengecek masing-masing pintu kontrakan untuk mencari pintu yang tidak terkunci dan pada waktu terdakwa menarik pegangan (handel) pintu kontrakan saksi korban LIAN MAULANA bin GUBBAN BATUBARA yang tidak dikunci kemudian mendorong pintu tersebut agar terbuka.
- Selanjutnya terdakwa melihat ada sepasang suami istri yang sedang tertidur didalam kontrakan dengan kepala menghadap tembok kemudian terdakwa mengendap-endap masuk kerumah saksi korban untuk mencari barang berharga lalu terdakwa melihat 2 (dua) unit handpone masing-masing merek Iphone Type XR warna hitam dan merek Oppo Type A 17 warna biru tua selanjutnya terdakwa mengambil kedua handpone tersebut dan setelah terdakwa berhasil menguasai kedua handpone tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah kontrakan tersebut namun pada waktu terdakwa di pintu lalu saksi korban terbangun dan melihat terdakwa sehingga saksi korban berteriak maling dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi korban dibantu warga selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil kedua handpone tersebut adalah untuk dijual dan untuk mendapatkan uang Dimana terdakwa mengambil kedua handpone tersebut tanpa seizin dari pemiliknya sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban LIAN MAULANA bin GUBBAN BATUBARA mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
|