|
Pihak Kedua
|
| No | Nama | | 1 | Go Zali Kevin | | 2 | PT. Putra Mas Simpati | | 3 | Eddi Umar, SE | | 4 | Bachtiar | | 5 | Hadi Tanoyo | | 6 | Lenni Usan | | 7 | William Gozali | | 8 | Grace Irene | | 9 | Djauw Kiat Fa, selaku Direktur PT. Putra Mas Simpati | | 10 | Liauw Susy Margareth, selaku Pemegang Saham PT. Putra Mas Simpati | | 11 | Lioe Soei Ngiat, selaku Komisaris PT. Putra Mas Simpati | | 12 | Liauw Susan Margareth, selaku Pemegang Saham PT. Putra Mas Simpati | | 13 | Charles Liauw, selaku Pemegang Saham PT. Putra Mas Simpati | | 14 | Diana Saputra, selaku Pemegang Saham PT. Putra Mas Simpati |
|
|
Petitum
|
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan hak kepemilikan unit Apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. 82 dan C2 seluas 270 m2 yang terletak JI. Jembatan Dua Raya No. 2, Kel. Pejagalan, Kee. Penjaringan, Jakarta Utara sesuai dengan Akte Jual Beli Apartemen dan Pengoperan Hak No. 06 tanggal 15 Desember 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Marijke Rooselien. S. SH I Turut Terlawan II, sudah BERALIH HAKNYA SECARA SAH kepada Pelawan, dan sudah bukan milik PT. Putra Mas Simpati I Terlawan II. Sah milik pribadi Pelawan yang diperoleh sebelum menjadi Pemegang Saham pada PT. Putra Mas Sempati I Terlawan II ;
- . Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan No.3/Eks.RL/2025/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Pebruari 2025 atas unit objek Apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. 82 dan C2 yang terletak di JI. Jembatan Dua Raya No. 2, Kel. Pejagalan, Kee. Penjaringan, Jakarta Utara adalah penetapan eksekusi pengosongan terhadap objek yang salah, eaeat prosedur dan tidak sesuai dengan hukum, eaeat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena unit aqou sudah bukan milik PT. Putra Mas Simpati I Terlawan II ;
- Menyatakan bahwa eksekusi pengosongan terhadap objek unit apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. 82 dan C2 seluas 270 m2 yang terletak di JI. Jembatan Dua Raya No. 2, Kel. Pejagalan, Kee. Penjaringan, Jakarta Utara tidak dapat dilaksanakan, dihentikan dan dibatalkan ;
- Memerintahkan Terlawan I ataupun pihak yang mendapatkan pengalihan hak dari Terlawan Iuntuk menghentikan semua aktivitas penguasaan fisik dan pengosongan atas objek Apartemen Robinson Tower B lantai 12 No. 82 dan C2 seluas 270 m2 yang terletak di JI. Jembatan Dua Raya No. 2, Kel. Pejagalan, Kee. Penjaringan, Jakarta Utara ;
- Menghukum dan memerintahkan Turut Terlawan I, II, Ill untuk mematuhi bunyi putusan ini ;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara
|