Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
RENDI SANDRA WIJAYA Bin SUHARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1434 /M.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI SANDRA WIJAYA Bin SUHARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

-----------Bahwa ia, Terdakwa RENDI SANDRA WIJAYA bin SUHARYANTO pada hari Jumat  tanggal 24 November 2023 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jembatan Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira jam 05.30 WIB terdakwa  RENDI SANDRA WIJAYA menghubungi Sdr. NOVITA ANGGRAENY (dilakukan Penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdr. NOVITA ANGGRAENY menyuruh Terdakwa untuk membayar uang muka sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. NOVITA ANGGRAENY kemudian Sdr. NOVITA ANGGRAENY menyuruh Terdakwa untuk bertemu di Jalan Permata Indah Blok Z.2 No. 11 Teluk Gong Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara.

 

 

 

 

  • Bahwa sekira jam 06.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NOVITA ANGGRAENY ditempat sebagaimana tersebut diatas lalu Sdr. NOVITA ANGGRAENY menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan selanjutnya Terdakwa pulang menuju Muara Angke dan sekitar jam 07.00 WIB, pada waktu Terdakwa melintas di Jembatan Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail dan pada waktu Terdakwa I ditangkap dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram, 1 (satu) unit HP merek Aple Type I Phone 6 warna putih dan 1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi dimana Terdakwa membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5709/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1213 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------

 

 

Atau

Kedua :

-----------Bahwa ia, Terdakwa RENDI SANDRA WIJAYA bin SUHARYANTO pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jembatan Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di Jembatan Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa RENDI SANDRA WIJAYA bin SUHARYANTO  ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu Terdakwa  ditangkap dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram, 1 (satu) unit HP merek Aple Type I Phone 6 warna putih dan 1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

 

 

 

 

  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5709/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1213 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

 

Atau

Ketiga :

-----------Bahwa ia, Terdakwa RENDI SANDRA WIJAYA bin SUHARYANTO pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jembatan Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara  atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “penyalahgunaan Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa RENDI SANDRA WIJAYA bin SUHARYANTO menggunakan Narkotika jenis Kristal/sabu sejak Tahun 2020 dimana terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara, terdakwa menyiapkan alat berupa botol aqua, sedotan, pipet dan korek api gas kemudian narkotika jenis shabu tersebut  dimasukan kedalam pipet lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas dan setelah mencair dan berasap, lalu terdakwa menghisap dengan menggunakan sedotan yang sudah dopasang didalam botol aqua kemudianasapnya dikeluarkan melalui mulut demikian dilakukan berulang ulang sampai habis. Adapun manfaat yang disarakan terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut adalah badan menjadi fit dan semanga untuk bekerja.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di Jembatan Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Terdakwa RENDI SANDRA WIJAYA bin SUHARYANTO  ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa yakni saksi Sugeng Priyadi SH, saksi Jefri Prama Yudha dan saksi Imam Taufiq Ismail karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu Terdakwa  ditangkap dan disita barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,34 gram, 1 (satu) unit HP merek Aple Type I Phone 6 warna putih dan 1 (satu) lembar bukti transfer uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa Terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau Instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 5709/NNF/2023 tanggal 14 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1213 gram setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Nomor : 10/II/BA-RAT/2024/BNNK Tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Jakarta Utara memberikan rekomendasi kepada RENDI SANDRA WIJAYA untuk menjalankan masa Rehabilitasi Rawat Inap di Instansi Pemerintah/Lembaga Rehabilitasi mitra BNN baik Pemerintah maupun Masyarakat yang berstandar rehabilitasi selama 3-6 bulan yang jika sudah selesai wajib dilaksanakan Program Pasca Rehabilitasi di BNNP/BNNK setempat untuk mempertahankan pemulihan. Terdakwa di diagnosa F15 Gangguan Mental dan Perilaku akibat penggunaan shabu

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya