Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
506/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2.RICO SUDIBYO, S.H.
HERMANSYAH bin ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 506/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2343/M.1.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIAN AL MAS'UDI, SH.MH.
2RICO SUDIBYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH bin ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C

DAKWAAN

PERTAMA :

----------- Bahwa ia, Terdakwa HERMANSYAH bin ABDURAHMAN pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan GG Maphar II No. 71 RT.002/001 Kelurahan Taman Sari Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jalan GG Maphar II Kel. Taman Sari Jakarta Barat, Sdr. ERWIN (belum tertangkap/DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dijual dengan system laku bayar lalu terdakwa membawa narkotika tersebut kerumah terdakwa dan membaginya menjadi 9 (Sembilan) paket kemudian terdakwa telah menjual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira jam 04.30 WIB bertempat di Jalan GG Maphar II No.71 RT.002/001 Kel. Taman Sari Jakarta Barat, terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yakni saksi A Qomarul Zamzamni dan saksi Firman Wira Yuda karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode B) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,13 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode C) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode D) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode E) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode F) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode G) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode H) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo warna pink
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli atau menerima narkotika jenis kristal/sabu tersebut adalah untuk dijual untuk mendapatkan keuntungan apabila narkotika tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,- sampai Rp 150.000, kemudian terdakwa menerima, membeli, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika jenis kristal/sabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1419/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic berisi 8 (delapan) bungkus plastic masing-masing klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3481 gram,  setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-----------  Bahwa ia, Terdakwa HERMANSYAH bin ABDURAHMAN pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan GG Maphar II No. 71 RT.002/001 Kelurahan Taman Sari Jakarta Barat dan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 04.30 Wib bertempat di Jalan GG Maphar II No. 71 RT.002/001 Kelurahan Taman Sari Jakarta Barat terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yakni saksi A Qomarul Zamzamni dan saksi Firman Wira Yuda karena tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dan pada waktu terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic yang didalamnya berisi :
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode A) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode B) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,13 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode C) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode D) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,16 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode E) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode F) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode G) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,12 gram
  • 1 (satu) bungkus plastic bening (Kode H) berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo warna pink
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis kristal/sabu tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri No Lab : 1419/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic berisi 8 (delapan) bungkus plastic masing-masing klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,3481 gram,  setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya