| Dakwaan |
D A K W A A N
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa ARY DARMAWAN bin YADI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. RADIT (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika sabu karena sabu yang sebelumnya sudah habis terjual, lalu Terdakwa memesan narkotika sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.200.000.- kemudian Sdr. RADIT (DPO) menyuruh Terdakwa mentransferkan uang tersebut, setelah Terdakwa transfer kemudian Terdakwa diarahkan untuk pergi ke daerah jembatan lima untuk mengambil bungkusan narkotika sabu berlakban hitam yang ditutupi batu yang berada di pinggir jalan daerah jembatan lima, setelah Terdakwa ambil kemudian Terdakwa pulang ke kontrakan langsung Terdakwa timbang dan beratnya tiga gram, kemudian Terdakwa membaginya menjadi 45 paket siap jual dengan harga mulai dari Rp. 80.000,- s/d Rp. 150.000,- per paket, kemudian Terdakwa sudah berhasil menjual 35 paket dan tersisa 10 paket. Jika seluruh sabu tersebut laku terjual keuntungan yang Terdakwa dapatkan sebesar Rp.1.500.000.000.- s/d Rp.2.000.000.000.-
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, saksi EFENDI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 100.000. Kemudian Terdakwa pulang kerumah kontrakan di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat, sesampainya disana ternyata Saksi EFENDI yang sedang menunggu di dalam kamar kontrakan Terdakwa lantai 2, kemudian Saksi EFENDI memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,- untuk membeli sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib saat Terdakwa akan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada saksi EFENDI tiba tiba datang beberapa orang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berpakaian preman diantaranya saksi AHMAD QOMARUL ZAMZAMNI dan saksi FIRMAN WIRA YUDHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi EFENDI, dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto, digenggaman tangan kiri Terdakwa yang akan diserahkan kepada saksi EFENDI
Kemudian di lantai kamar kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode B berisi narkotika sabu seberat 0,34 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode C berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode D berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode E berisi narkotika sabu seberat 0,25 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode F berisi narkotika sabu seberat 0,26 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode G berisi narkotika sabu seberat 0,32 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode H berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode I berisi narkotika sabu seberat 0,27 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode J berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
- Uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik bening;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) Unit handphone merk Infinix warna Putih
- Bahwa barang bukti selain 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto diakui Terdakwa adalah milik saksi EFENDI, karena barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu tersebut sudah dibeli saksi EFENDI seharga Rp.100.000,- dan disita pula dari saksi EFENDI berupa 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna silver yang digunakan untuk transaksi / membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi EFENDI dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang penyalahgunaan / peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnnya saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemantauan ternyata keberadaan seseorang tersebut sedang berada di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat DKI Jakarta, kemudian sesampainya petugas kepolisian di tempat tersebut ternyata di dalam kamar kontrakan lantai 2 tersebut terdapat dua orang yang setelah diketahui bernama ARY DARMAWAN bin YADI dan EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI, dimana keberadaan saksi EFENDI di tempat tersebut adalah sebagai pembeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang merupakan penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0856/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kode “A s/d J” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5027 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ARY DARMAWAN bin YADI, pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UURI No.20 tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib, saksi EFENDI menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 100.000. Kemudian Terdakwa pulang kerumah kontrakan di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat, sesampainya disana ternyata Saksi EFENDI yang sedang menunggu di dalam kamar kontrakan Terdakwa lantai 2, kemudian Saksi EFENDI memberikan kepada Terdakwa uang sebesar Rp. 100.000,- untuk membeli sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 02.30 Wib saat Terdakwa akan menyerahkan narkotika sabu tersebut kepada saksi EFENDI tiba tiba datang beberapa orang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara berpakaian preman diantaranya saksi AHMAD QOMARUL ZAMZAMNI dan saksi FIRMAN WIRA YUDHA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi EFENDI, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto, digenggaman tangan kiri Terdakwa yang akan diserahkan kepada saksi EFENDI
Kemudian di lantai kamar kontrakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode B berisi narkotika sabu seberat 0,34 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode C berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode D berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode E berisi narkotika sabu seberat 0,25 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode F berisi narkotika sabu seberat 0,26 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode G berisi narkotika sabu seberat 0,32 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode H berisi narkotika sabu seberat 0,28 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode I berisi narkotika sabu seberat 0,27 gram bruto;
- 1 (satu) bungkus) plastik bening kode J berisi narkotika sabu seberat 0,24 gram bruto;
- Uang tunai Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 2 (dua) pack plastik bening;
- 1 (satu) set alat hisap sabu;
- 1 (satu) Unit handphone merk Infinix warna Putih
- Bahwa barang bukti selain 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu seberat 0,23 gram bruto diakui Terdakwa adalah milik saksi EFENDI, karena barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi narkotika sabu tersebut sudah dibeli saksi EFENDI seharga Rp.100.000,- dan disita pula dari saksi EFENDI berupa 1 (satu) Unit handphone merk Samsung warna silver yang digunakan untuk transaksi / membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan saksi EFENDI dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya petugas Kepolisian tersebut mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang penyalahgunaan / peredaran gelap Narkoba yang berada di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnnya saat petugas kepolisian tersebut melakukan pemantauan ternyata keberadaan seseorang tersebut sedang berada di dalam kamar kontrakan lantai 2 yang beralamat di Jl. Tanah Sereal XIII Gang. DD2 No.18 RT.008 RW.011 Kel. Tanah Sereal Kec. Tambora Jakarta Barat DKI Jakarta, kemudian sesampainya petugas kepolisian di tempat tersebut ternyata di dalam kamar kontrakan lantai 2 tersebut terdapat dua orang yang setelah diketahui bernama ARY DARMAWAN bin YADI dan EFENDI bin Alm. ONDI ZUHRI, dimana keberadaan saksi EFENDI di tempat tersebut adalah sebagai pembeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang merupakan penjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti tersebut diatas.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 0856/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri, bahwa barang bukti yang diterima berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kode “A s/d J” masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5027 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------- |