Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
282/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | PT. Aditya Aryaprawira | PT. NadarUtama | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 282/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | 282/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.578.940.000 (lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT untuk memberi ganti kerugian immateril kepada PENGGUGAT akibat tidak dapat beroprasinya kegiatan sebesar Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah)) 5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas benda bergerak milik TERGUGAT berupa Kendaraan milik TERGUGAT dengan Plat Nomor B 9793 PEI dengan Merk HINO-Warna Kendaraan Hijau-Type FG8JE1B-BGJ TR HD 2W, dan Kendaraan Milik Terguggat dengan Plat Nomor B 9846 PEI dengan Merk Hino-Warna Kendaraan Putih-Type FG8JE1B-BGJ/FG235TH, dan Kendaraan Milik Tergugat dengan Plat Nomor B 9794 PEI dengan Merk Hino warna kendaraan Hijau Tua dengan type FG8JE1B-BGJ TR HD 2W; 6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij Voorraad); 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya Perkara sesuai dengan hukum. SUBSIDAIR: Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |