Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.ERMA OCTORA, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
RUDIYANTO bin MIRE alias ALEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1701 /M.1.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERMA OCTORA, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIYANTO bin MIRE alias ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------------Bahwa terdakwa RUDIYANTO BIN MIRE ALIAS ALEX, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 02.45 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jl. Kalibaru Barat Gg. Macan Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB terdakwa memesan narkotika golongan I jenis shabu kepada Sdr. ARI (belum tertagkap) sebanyak 1 gram seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) lalu janjian bertemu di daerah Gang Macan, Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut lalu terdakwa membawanya pulang untuk dicak / dibagi menjadi 14 (empat belas) paket kecil dengan maksud dijual lagi di daerah Gang Macan Pulo Bunder Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara dan terdakwa telah berhasil menjual 8 (delapan) paket sehingga terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa sehingga masih ada sisa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

             Bahwa terhadap sisa 6 (enam) paket narkotika shabu telah digunakan 3 (tiga) paket oleh terdakwa bersama teman terdakwa dan sisa 3 (tiga) paket terakhir masih disimpan oleh terdakwa dan belum laku terjual. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 02.45 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Jl. Kalibaru Barat Gg. Macan Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara telah datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Cilincing yang mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan tersebut telah disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,81 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa.

             Bahwa terdakwa dalam melakukan aktifitas jual beli narkotika shabu tersebut adalah agar mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan narkotika shabuu secara gratis. Adapun keuntungan terdakwa dalam melakukan aktifitas jual beli narkotika shabu tersebut yaitu apabila berhasil menjual seluruh paket narkotika shabu tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya atas ditemukannya barang bukti narkotika shabu dalam penguasaan terdakwa tersebut lalu terdakwa dibawa ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0122/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1552 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,1334 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

atau

KEDUA :

---------------Bahwa terdakwa RUDIYANTO BIN MIRE ALIAS ALEX, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 02.45 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di Jl. Kalibaru Barat Gg. Macan Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira jam 02.45 WIB saat terdakwa berada di rumahnya di Jl. Kalibaru Barat Gg. Macan Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara telah datang beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Cilincing yang mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan, dan dari penggeledahan tersebut telah disita barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,81 gram dari saku celana yang dikenakan terdakwa.

             Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 16.00 WIB dari Sdr. ARI (belum tertagkap) sebanyak 1 gram seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) di daerah Gang Macan, Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut lalu terdakwa membawanya pulang untuk dicak / dibagi menjadi beberapa paket kecil dan selanjutnya terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian di rumahnya.

             Bahwa barang bukti berupa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 0122/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1552 gram (sisa labkrim berat netto seluruhnya 0,1334 gram), adalah positif Metamphetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 UU RI No.35 tentang Narkotika.

             Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya