Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
426/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr Lim kui kie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 426/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 426/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Lim kui kie
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmat Sumantri, SH. MH.Lim kui kie
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Mengesahkan perkawinan antara Pemohon / LIM KUI KIE dengan suaminya yang bernama ANTONIUS EDY HONGGO pada tanggal 11 Juni 1977 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan pengesahan perkawinan Pemohon tersebut kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara ;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara / Pegawai Pencatat Perkawinan untuk mencatat perkawinan Pemohon tersebut serta menerbitkan Akta Perkawinan antara Pemohon / LIM KUI KIE dengan suaminya yang bernama ANTONIUS EDY HONGGO ;
  5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut ketentuanĀ  yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak