Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka melalui permohonan praperadilan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan/atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa pencegahan pembongkaran dan pengambil-alihan 29 (dua puluh sembilan) container pakaian jadi layak pakai oleh Termohon tidak termasuk kewenangan Termohon dan tindakan penyitaan yang tidak sah sehingga dibatalkan demi hukum;
- Menyatakan hukum bahwa penetapan atau surat-surat apapun yang diterbitkan oleh Termohon yang terkait dengan penindakan terhadap 29 (dua puluh sembilan) container pakaian jadi layak pakai milik Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan 29 (dua puluh sembilan) container pakaian jadi layak pakai kepada Pemohon segera dan seketika setelah diucapkannya putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul kepada negara.
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |