Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
616/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.ERMA OCTORA, SH
MUHAMMAD SOLEH alias SOLEH Bin YULIAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 616/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2780/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2ERMA OCTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SOLEH alias SOLEH Bin YULIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa ia, MUHAMMAD SOLEH alias CECEP Bin YULIAS bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL WAHYULA (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln Rawa Bebek No 15 Rt 15 Rw 11 Kel/Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL WAHYULA (belum tertangkap) datang kepada saksi ACEP NASRULLOH untuk melamar pekerjaan sebagai sales yang bertugas untuk memasarkan/menjual pakaian milik saksi ACEP NASRULLOH, kemudian untuk meyakinkan saksi ACEP NASRULLOH, terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA menunjukkan Fotocopy KTP yang sebelumnya sudah mereka palsukan dengan maksud agar saksi ACEP NASRULLAH tidak bisa mencari terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA apabila terdakwa dan temannya kabur membawa barang-barang milik saksi ACEP NASRULLAH.
  • Bahwa kemudian saksi ACEP NASRULLAH menerima terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA bekerja sebagai Freelance karena merasa yakin dan percaya identitas Fotocopy KTP yang mereka tunjukan tersebut dan kemudian memberikan terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA fasilitas berupa 2 (dua) unit Handphone merk Realme Note 50 warna hitam malam dan biru langit dan 2 (dua) unit printer portable untuk menjalankan pekerjaannya dan juga pakaian untuk dipasarkan sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) pcs.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA berangkat bersama-sama dan berpamitan dari rumah saksi ACEP NASRULLAH dengan membawa pakaian sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) pcs untuk dijual ke para costumer beserta 2 (dua) unit Handphone merk Realme Note 50 warna hitam malam dan biru langit dan 2 (dua) unit printer portable, akan tetapi terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA tidak pergi untuk memasarkan pakaian-pakaian tersebut, melainkan tanpa sepengetahuan/seijin dan pemiliknya yakni saksi ACEP NASRULLAH membawa kabur baju-baju dan dan menjualnya ke daerah Bandung dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / pcs berikut 2 (dua) unit Handphone merk Realme Note 50 warna hitam malam dan biru langit dengan harga Rp. 800.000, - (delapan ratur ribu rupiah), sedangkan untuk 2 (dua) unit printer portable dibawa oleh Sdr. ISMAIL WAHYULA.
  • Bahwa kemudian uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp. 3.300.000, - (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dibagi 2 (dua), yang mana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipegang oleh Sdr. ISMAIL WAHYULA dan uang pembagian tersebut telah terdakwa habis dipergunakan untuk makan sehari hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA, saksi dan ACEP NASRULLAH menderita kerugian sekitar Rp. 21.139.000, - (dua puluh satu juta serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa ia, Terdakwa MUHAMMAD SOLEH alias CECEP Bin YULIAS bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL WAHYULA (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln Rawa Bebek No 15 Rt 15 Rw 11 Kel/Kec.Penjaringan Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL WAHYULA (belum tertangkap) mendatangi saksi ACEP NASRULLAH untuk melamar pekerjaan sebagai sales yang bertugas untuk memasarkan/menjual pakaian milik saksi ACEP NASRULLOH dan dengan bermodalkan Fotocopy KTP yang sebelumnya sudah mereka palsukan.
  • Bahwa kemudian saksi ACEP NASRULLOH menerima terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA bekerja sebagai pegawai freelance dan untuk menjalankan pekerjaannya tersebut kemudian saksi ACEP NASRULLAH memberikan fasilitas berupa 2 (dua) unit Handphone merk Realme Note 50 warna hitam malam dan biru langit dan 2 (dua) unit printer portable terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA dan juga pakaian sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) pcs untuk dipasarkan kepada para costumer.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA berangkat Bersama-sama dan berpamitan dari rumah saksi ACEP NASRULLOH dengan membawa pakaian sebanyak 143 (serratus empat puluh tiga) pcs untuk dijual ke para costumer beserta 2 (dua) unit Handphone merk Realme Note 50 warna hitam malam dan biru langit dan 2 (dua) unit printer portable, akan tetapi terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA tidak pergi untuk memasarkan pakaian-pakaian tersebut, melainkan tanpa sepengatahuan/seijin dari pemiliknya yaksi saksi ACEP NASRULLOH membawa kabur baju-baju dan menjualnya ke daerah Bandung dengan harga Rp.50.000, - (lima puluh ribu rupiah)/pcs berikut 2 (dua) unit Handphone merk Realme Note 50 warna hitam malam dan biru langit dengan harga Rp. 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan untuk 2 (dua) unit printer portable dibawa oleh Sdr. ISMAIL WAHYULA.
  • Bahwa kemudian uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp.3.300.000, - (tuga juta tiga ratus ribu rupiah) dibagi 2 (dua), yang mana tedakwa mendapat bagian sebesar Rp.300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dipegang oleh Sdr. ISMAIL WAHYULA dan uang pembagian tersebut telah terdakwa habis dipergunakan untuk makan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Sdr. ISMAIL WAHYULA, saksi ACEP NASRULLOH menderita kerugian sekitar Rp. 21.139.000, - (dua puluh satu juta serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya