Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr LAWRA RESTI NESYA, S.H. SONNY ADI PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 385/M.1.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONNY ADI PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa ia terdakwa SONNY ADI PUTRA bersama-sama dengan saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA  (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 29 September 2022 sekira pukul Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2022 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Tangguh V No.57 Rt.009/002 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- 

  • Bahwa berawal dari saksi NANA MULYANA bercerita kepada Saksi FITRIADI NURUL ISLAM yang merupakan suami dari Saksi TETI SETIAWATI (Direktur dari PT. AMONA TRI NUSANTARA) bahwa teman saksi NANA MULYANA, Saksi HENDRO mengatakan bahwa ada pekerjaan temannya (SONNY ADI PUTRA) yang sedang memerlukan modal, kemudian dilakukanlah komunikasi dengan terdakwa SONNY ADI PUTRA selaku Direktur PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA dengan kesepakatan melakukan pertemuan bersama Terdakwa SONNY ADI PUTRA, Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA, dan Sdr. ARIA SOERIA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dalam pertemuan tersebut terdakwa SONNY ADI PUTRA bercerita terkait seola-olah ada kontrak kerja antara PT.RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA dan PT. ADINATA ARTHA PERSADA yang dipimpin oleh Sdr. ARIA SOERIA (DPO) dan menunjukkan kontrak kerja tersebut yakni untuk usaha pengadaan bahan-bahan pakaian dari garmen dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dimana pada saat tersebut terdakwa SONNY ADI PUTRA meyakinkan Saksi TETI SETIAWATI ada prospek dalam usaha Kerjasama tersebut dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah kepada Saksi TETI SETIAWATI jika Saksi TETI SETIAWATI membantu modal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sehingga saksi TETI SETIAWATI tertarik dan sepakat untuk ikut serta dalam pemberian modal kepada terdakwa SONNY ADI PUTRA, namun sebelum Saksi TETI SETIAWATI mentransfer uang kepada Terdakwa SONY ADI PUTRA terlebih dahulu Saksi FITRIADI NURUL ISLAM melakukan pengecekan pabrik yang memproduksi bahan-bahan pakaian yang berada di Kamal Jakarta Utara bersama terdakwa SONY ADI PUTRA Saksi FITRIADI NURUL ISLAM dan Sdr ARIA SOERIA (DPO),  setiba di lokasi pabrik, Terdakwa SONY ADI PUTRA Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menjelaskan seolah-olah bahwa pabrik tersebut adalah milik PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA yang ia pimpin, karena Saksi FITRIADI NURUL ISLAM sudah melakukan pengecekan terhadap usaha yang dijanjikan sehingga yakin dan percaya mau menyerahkan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan cara RTGS ke rekening PT.RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA pada tanggal 29 Desember 2022, setelah uang di berikan Saksi FITRIADI NURUL ISLAM kepada Terdakwa SONY ADI PUTRA, Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan terkait PT. SUMBER JAYA GARMEN yang memproduksi bahan kain yang akan digunakan untuk pembuatan pakaian, kemudian Saksi FITRIADI NURUL ISLAM diarahkan oleh terdakwa SONY ADI PUTRA, Saksi FITRIADI NURUL ISLAM untuk bertemu di Solo dengan Terdakwa SONNY ADI PUTRA, Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA, dan Saksi ARIA SOERIA untuk menunjukan PT.SUMBER JAYA GARMEN, namun setiba di pabrik Terdakwa SONNY ADI PUTRA mengatakan bahwa tidak dapat masuk ke area pabrik dikarenakan sedang berlangsung audit pajak dari kantor pajak, padahal hal tersebut tidak benar hanya alasan Terdakwa SONNY ADI PUTRA agar Saksi FITRIADI NURUL ISLAM tidak masuk ke area pabrik tersebut , kemudian oleh karena Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan kapan bisa mengeluarkan Puchase Order ke PT. SUMBER JAYA GARMEN jawaban dari Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA bahwa sore ini PT. SUMBER JAYA GARMEN akan mengeluarkan Purchase Order lalu Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengirimkan Purchase Order melalui chat whatsapp pribadi kepada Saksi FITRIADI NURUL ISLAM dengan nilai Rp.683.400.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), setelah satu minggu kemudian Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengirimkan Purchase Order yang kedua kepada Saksi FITRIADI NURUL ISLAM dengan nilai Rp.1.557.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), dimana diketahui belakangan bahwa kedua Purchase Order itu Adalah palsu, PT. SUMBER JAYA GARMEN tidak pernah sekalipun mengeluarkan Purchase Order untuk PT. SUMBER JAYA GARMEN. Sebelum jatuh tempo cek tersebut Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan apakah bisa dicairkan dari jawaban Sdr.ARIA SOERIA belum dapat di cairkan karena masih dalam progres produksi bahan pakaian di Solo atas dasar tersebut Saksi FITRIADI NURUL ISLAM mengajukan addendum perjanjian kerjasama dan meminta cek baru dan memberikan satu lembar cek Bank Mandiri atas nama PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA dengan nilai nominal Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan tetang bukti bayar kepada PT. SUMBER JAYA GARMEN kemudian saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengirimkan bukti transfer namun yang menerima bukan rekening perusahaan melainkan rekening perorangan setelah ditanyakan jawaban dari saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA bahwa rekening tersebut adalah pemilik dari PT. SUMBER JAYA GARMEN. Sebelum di cairkan cek yang kedua saksi FITRIADI NURUL ISLAM Kembali mendapatkan konfirmasi bahwa cek tersebut belum bisa dicairkan dengan alasan pakaiannya belum selesai di produksi, karena curiga terhadap pekerjaan ini Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA meminta supaya ada pertemuan dengan PT. SUMBER JAYA GARMEN tetapi dari jawaban terdakwa SONY ADI PUTRA dan Saksi M. RISQI mengatakan apabila ingin melakukan pertemuan harus dengan pihak PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA supaya menghindari paradikma negative. Setelah jatuh tempo cek tersebut di cairkan pada tanggal 20 November 2022 tetapi ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi, kemudian Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengkonfirmasi terkait cek yang diberikan terdakwa SONY ADI PUTRA melakukan pertemuan di perusahaan saksi dengan meminta supaya memberikan perpanjangan waktu pengembalian modal dan keuntungan sampai dengan 15 Desember 2022. Selanjutnya pada saat pertemuan di kantor Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA, terdakwa SONNY ADI PUTRA dan Saksi M. RISQI menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri dengan nilai nominal masing-masing Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta ruiah) setelah jatuh tempo di tanggal 20 Desember 2022 Saksi FITRIADI NURUL ISLAM mencairkan cek tetapi ditolak dengan alasan saldo rekening tidak cukup, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Saksi FITRIADI NURUL ISLAM kepada pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa, Saksi TETI SETIAWATI mengalami kerugian Materil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa SONNY  ADI PUTRA  sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------- Bahwa ia terdakwa SONNY ADI PUTRA Bersama-sama dengan saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA  (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 29 September 2022 sekira pukul Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 bertempat di Jl. Tangguh V No.57 Rt.009/002 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara, atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada ditangannya bukan karena kejahatan,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi NANA MULYANA bercerita kepada Saksi FITRIAD I NURUL ISLAM yang merupakan suami dari Saksi TETI SETIAWATI (Direktur dari PT. AMONA TRI NUSANTARA) bahwa teman saksi NANA MULYANA, Saksi HENDRO mengatakan bahwa ada pekerjaan temannya (SONNY ADI PUTRA) yang sedang memerlukan modal, kemudian dilakukanlah komunikasi dengan terdakwa SONNY ADI PUTRA selaku Direktur PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA dengan kesepakatan melakukan pertemuan bersama Terdakwa SONNY ADI PUTRA, Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA, dan Sdr. ARIA SOERIA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), dalam pertemuan tersebut terdakwa SONNY ADI PUTRA bercerita terkait kontrak kerja antara PT.RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA dan PT. ADINATA ARTHA PERSADA yang dipimpin oleh Sdr. ARIA SOERIA (DPO) dan menunjukkan kontrak kerja tersebut yakni untuk usaha pengadaan bahan-bahan pakaian dari garmen dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dimana pada saat tersebut terdakwa SONNY ADI PUTRA  menjanjikan keuntungan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah kepada Saksi TETI SETIAWATI jika Saksi TETI SETIAWATI membantu modal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian saksi TETI SETIAWATI sepakat untuk ikut serta dalam pemberian modal kepada terdakwa SONNY ADI PUTRA, selanjutnya pada tanggal 29 September 2022 PT.AMONA TRI NUSANTARA RTGS dari Bank BNI Kelapa Gading Jakarta Utara sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan rekening 1330024012585 atas nama PT.RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA, setelah uang di berikan Saksi FITRIADI NURUL ISLAM kepada Terdakwa SONY ADI PUTRA, Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan kapan bisa mengeluarkan Puchase Order ke PT. SUMBER JAYA GARMEN jawaban dari Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA bahwa sore ini PT. SUMBER JAYA GARMEN akan mengeluarkan Purchase Order lalu Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengirimkan Purchase Order melalui chat whatsapp pribadi kepada Saksi FITRIADI NURUL ISLAM dengan nilai Rp.683.400.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), setelah satu minggu kemudian Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengirimkan Purchase Order yang kedua kepada Saksi FITRIADI NURUL ISLAM dengan nilai Rp.1.557.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh tujuh juta rupiah), dimana diketahui belakangan bahwa kedua Purchase Order itu Adalah palsu, PT. SUMBER JAYA GARMEN tidak pernah sekalipun mengeluarkan Purchase Order untuk PT. SUMBER JAYA GARMEN. Sebelum jatuh tempo cek tersebut Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan apakah bisa dicairkan dari jawaban Sdr.ARIA SOERIA belum dapat di cairkan karena masih dalam progres produksi bahan pakaian di Solo atas dasar tersebut Saksi FITRIADI NURUL ISLAM mengajukan addendum perjanjian kerjasama dan meminta cek baru dan memberikan satu lembar cek Bank Mandiri atas nama PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA dengan nilai nominal Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan Saksi FITRIADI NURUL ISLAM menanyakan tetang bukti bayar kepada PT. SUMBER JAYA GARMEN kemudian saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengirimkan bukti transfer namun yang menerima bukan rekening perusahaan melainkan rekening perorangan setelah ditanyakan jawaban dari saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA bahwa rekening tersebut adalah pemilik dari PT. SUMBER JAYA GARMEN. Sebelum di cairkan cek yang kedua saksi FITRIADI NURUL ISLAM Kembali mendapatkan konfirmasi bahwa cek tersebut belum bisa dicairkan dengan alasan pakaiannya belum selesai di produksi, karena curiga terhadap pekerjaan ini Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA meminta supaya ada pertemuan dengan PT. SUMBER JAYA GARMEN tetapi dari jawaban terdakwa SONY ADI PUTRA dan Saksi M. RISQI mengatakan apabila ingin melakukan pertemuan harus dengan pihak PT. RAJAWALI KARYA PERSADA NUSANTARA supaya menghindari paradikma negative. Setelah jatuh tempo cek tersebut di cairkan pada tanggal 20 November 2022 tetapi ditolak dengan alasan saldo tidak mencukupi, kemudian Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA mengkonfirmasi terkait cek yang diberikan terdakwa SONY ADI PUTRA melakukan pertemuan di perusahaan saksi dengan meminta supaya memberikan perpanjangan waktu pengembalian modal dan keuntungan sampai dengan 15 Desember 2022. Selanjutnya pada saat pertemuan di kantor Saksi MUHAMAD RISQI DIRAPUTRA, terdakwa SONNY ADI PUTRA dan Saksi M. RISQI menyerahkan dua lembar cek Bank Mandiri dengan nilai nominal masing-masing Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta ruiah) setelah jatuh tempo di tanggal 20 Desember 2022 Saksi FITRIADI NURUL ISLAM mencairkan cek tetapi ditolak dengan alasan saldo rekening tidak cukup, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan Saksi FITRIADI NURUL ISLAM kepada pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Akibat perbuatan terdakwa, Saksi TETI SETIAWATI mengalami kerugian Materil sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa SONY ADI PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 WvS Jo Pasal 3 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) KUHP. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya