Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
330/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.MELDA SIAGIAN, SH
2.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
HERU DARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 330/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELDA SIAGIAN, SH
2ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa  HERU DARMAWAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti yaitu sejak Bulan September 2021 s/d hari Bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rukan Mahkota Ancol Blok A 2, Kecamatan Pademangan, Kota Administratif Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut  yaitu dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa HERU DARMAWAN bekerja di PT. Trimitra Sukses Bersama sejak tahun 2011 sebagai Sales Marketing area Sulawesi Selatan dan untuk itu Terdakwa menerima gaji sebesar 8.740.000.- (delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) perbulannya. Adapun PT. Trimitra Sukses Bersama bergerak di penjualan mesin mesin dan alat pertanian dan PT. Trimitra Sukses Bersama memiliki anak perusahaan antara lain PT. Pratama Mekanindo Lestari,  PT. Raja Prima Sukses, PT. Duta Tani Nusantara, PT. Anugrah Sahabat Tani, PT.  Mega Mentari Indonesia, PT. Megasan Indonesia dan  PT. Antara Duta Lestari yang semuanya bergerak dibidang penjualan mesin dan alat pertanian. Tugas Terdakwa sebagai Sales Marketing yaitu melakukan penjualan mesin dan alat pertanian yang dijual oleh anak perusahaan PT. Trimitra Sukses Bersama di area Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Terdakwa menawarkan mesin dan alat pertanian milik PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perusahaannya di daerah Sulawesi Selatan. Dalam memasarkan mesin dan alat pertanian tersebut, dan ada beberapa pembeli yang tertarik, sehingga terjadi kesepakatan harga serta dibuatkan kontrak jual beli  dengan rincian sebagai berikut :

1).   Sales Contract No : 004/HERU/PML/SIDRAP/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi CHAIDIR BAKRI selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit cleaner model TQLZ 180 X 200 harga U$ 14.500.00 tanpa PPN cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 30 % saat barang tiba dilokasi pemasangan, 40 % pembayaran dilakukan ditanggal 30 hari dari tanggal test operasional dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

2). Sales Contract No : 009/HERU/DTN/SIDRAP/VIII/2021 tanggal 29 Agustus 2021 antara PT. Duta Tani Nusantara  diwakili saksi JESSLYN LUKITO selaku penjual dengan saksi MUH RUSDI MUSTAMIN selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit cleaner, 1 unit stoner, 2 unit husker, 2 unit husk separator, 1 unit vertical seperator send roller, 1 unit grader, 1 unit vertical iron roller dan 1 unit weighing machine dengan harga U$ 161.310.00 tanpa PPN cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 40 % sebelum  barang dikirim ke lokasi pemasangan, 30 % setelah instalasi makximal 60 hari dari barang tiba dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Duta Tani Nusantara.  

3). Sales Contract No : 001/HERU/RPS/PINRANG/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 antara PT. Raja Prima Sukses  diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H HAMZAH dari UD Majur selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer harga U$ 66.000.00 dan 1 set aksesoris harga U$ 5.000.00 total harga U$ 71.000.00 tanpa PPN cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % pada saat  barang tiba dilokasi, 60 % pada saat barang tiba dilokasi dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses.

4). Sales Contract No : 002/HERU/RPS/SIDRAP/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 antara PT. Raja Prima Sukses diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H LAMAWI dari PB Cahaya 9 selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer without Fuel harga U$ 66.000.00 dan 1 unit husk burner harga U$ 75.000.00 total harga U$ 141.000.00, cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 70 % pada saat  barang tiba dilokasi dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses

5). Sales Contract No : 004/HD/RPS/PINRANG/IV/2022 tanggal 11 April 2022 antara PT. Raja Prima Sukses diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SAPRUDDIN dari UD Aidil selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer without Fuel harga U$ 78.500.00, cara pembayaran Rp. 150.000.000.- uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak dan Rp. 250.000.000.- sebelum pengiriman barang ke lokasi pemasangan dan untuk sisa pembayaran pada saat test operasional dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses.

6). Sales Contract No : 006/HD/RPS/BONE/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 antara PT. Raja Prima Sukses diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H DARWIS  dari UD Darwis selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer without Fuel harga U$ 75.000.00, cara pembayaran 15 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 15 % tanggal test operasional dan 70 % pada saat barang tiba diloaksi langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses.   

7). Sales Contract No : 006/HD/AST/SIDRAP/II/2022 tanggal 23 Februari  2022 antara PT. Anugrah Sahabat Tani diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SARDING dari PB Berkah Tani selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Color Sorter dengan harga U$ 65.000.00,  cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % saat barang tiba dan 60 % % setelah test operasional langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Anugrah Sabahat Tani.   

8). Sales Contract No : 014/HD/ADL/BANTAENG/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 antara PT. Antara Duta Lestari diwakili saksi LINAWATY selaku penjual dengan saksi H. AKSAR IDRUS dari PB Jaya Sentosa selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit  Dryer Without Fuel Burner harga U$ 74.000.00,  cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak dan 70 % saat test operasional  langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Antara Duta Lestari.

9). Sales Contract No : 011/HQ/PML/BONE/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H DARWIS dari UD Darwis selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Cleaner harga U$ 14.500.00,  cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak dan 70 % setelah barang tiba dilokasi pemasangan  langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

10). Sales Contract No : 004/HD/PML/SIDRAP/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SARDING dari PB Berkah Tani selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Rice Polisher harga U$ 21.000.00,  cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % saat barang tiba di warehouse dan 60 % setelah test operasional langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

 11). Sales Contract No : 005/HD/PML/SIDRAP/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SARDING dari PB Berkah Tani selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Grader harga U$ 11.500.00, cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % saat barang tiba di warehouse dan 60 % setelah test operasional langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

Terdakwa sendiri tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran dari penjualan mesin dan alat-alat pertanian. Oleh karena nilai kontraknya dalam mata uang Dollar Amerika, para pembeli tersebut meminta kepada Terdakwa untuk membayar dalam bentuk mata uang rupiah dan atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya.

Selanjutnya Terdakwa menghubungi para pembeli tersebut yaitu Saksi H HAMZAH L, LAMAWI, SAPRUDIN, H DARWIS, H. AKSAR IDRUS, MUH RUSDI MUSTAMIN, SARDING, dan H CHAIDIR BAKRI untuk melakukan penagihan dan meminta kepada kepada para saksi tersebut untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa, yaitu Bank BRI nomor 022101002710564 atas nama HERU DARMAWAN, Bank BCA nomor 7580763698 atas nama LANAWATI  dan Bank Mandiri nomor 1680001348281 atas nama GUNAWAN SENDJAYA tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perushaannya. Terdakwa beralasan penggunaan nomor rekening tersebut karena nomor rekening perusahaan yang ditunjuk lagi ada masalah dan untuk menghindari pajak yang besar. Untuk LANAWATI sendiri adalah mertua dari Terdakwa dan GUNAWAN SENDJAYA adalah kakak ipar Terdakwa.

Atas arahan Terdakwa tersebut, para saksi tersebut melakukan pembayaran ke nomor rekening yang ditunjuk Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

1). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H RUSDI MUSTAMIN yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian :

a. Tanggal 7 Maret 2022 sebesar Rp. 371.776.000.

b. Tanggal 10 Juni 2022 sebesar Rp. 444.000.000.

c. Tanggal 14 Juli 2022 sebesar Rp. 189.440.000.

d. Tanggal 28 Juli 2022 sebesar Rp. 631.683.190.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 1.636.899.190.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 1.636.899.190.- tersebut terdakwa setorkan tunai ke perusahaan tempat bekerja dengan jumlah Rp. 450.000.000.-, sedangkan yang sejumlah Rp. 1.186.890.000.- tidak disetorkan.

2). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi SARDING yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian :

a.   Tanggal 2 Maret 2022 sebesar Rp. 283.413.000.

b.   Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 51.005.500.

c. Tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

d.   Tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 10.530.605.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 394.949.125.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 394.949.125.- tersebut disetorkan tunai ke perusahaan tempat bekerja dengan jumlah Rp. 125.000.000.-, sedangkan yang sejumlah Rp. 269.949.125.- tidak disetorkan oleh Terdakwa.

3). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi SAPRUDDIN yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan  perincian :

a.   Tanggal 8 April 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

b.   Tanggal 8 April 2022 sebesar Rp. 100.000.000.

c.   Tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

d.   Tanggal 11 Desember 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

Dan setelah uang masuk kerekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah  Rp. 250.000.000.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 250.000.000.-, tersebut disetorkan keperusahaan tempat  bekerja dengan jumlah Rp. 100.000.000.-, sedangkan yang sejumlah Rp. 150.000.000.- tidak disetorkan.

4). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H CHAIDIR BAKRI yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan  perincian :

a.   Tanggal  27 September 2021 sebesar Rp. 100.000.000.

b.   Tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 100.000.000.

Dan setelah uang masuk kerekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN lalu ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah  Rp. 200.000.000.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 200.000.000.-, tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

5). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H AKSAR IDRUS yang Terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian :

a.   Tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp. 38.867.785.

b.   Tanggal 9 Januari 2023 sebesar Rp. 38.778.773.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 77.646.558.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 77.646.558.-. tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

Selain terdakwa suruh transfer ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua), untuk saksi H AKSAR IDRUS juga Terdakwa suruh transfer ke rekening bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar) dengan perincain.

a. Tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 38.063.343.

b. Tanggal 16 November 2022 sebesar Rp. 38.731.900.

Dan setelah uang masuk kerekening bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 76.795.243.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 76.795.243.- tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

6). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H HAMZAH yang Terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian tanggal 30 November 2022 sebesar Rp. 229.825.000.-.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 229.825.000.-. Kemudian dari uang jumlah Rp. 229.825.000.- tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

Selain disuruh transfer ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua), untuk saksi H HAMZAH juga terdakwa suruh transfer ke rekening bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar).

7). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H DARWIS yang Terdakwa suruh membayar ke bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar) perincian  tanggal 14 Oktober 2022 sebesar Rp. 201.227.000.-.

 

Dan setelah uang masuk bank Mandiri Norek 168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar) seluruhnya ditansfer kerekening Bank Mandiri Norek  1550010990540 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 201.227.000.-. Kemudian dari uang jumlah Rp. 201.227.000.- tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

8). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H LAMAWI yang Terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian tanggal 2 Januari 2022 sebesar Rp. 166.250.850.-.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 166.250.850.-.Kemudian dari uang jumlah Rp. 166.250.850.-. tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

 Sehingga total uang milik PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perusahaannya yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.983.300.000.- (dua miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus rupiah) yang tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Trimitra Sukses Bersama telah habis dipergunakan Terdakwa untuk kepentingannya, terutama untuk bermain judi Online

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.983.300.000.- (dua miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa  HERU DARMAWAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti yaitu sejak Bulan September 2021 s/d hari Bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Rukan Mahkota Ancol Blok A 2, Kecamatan Pademangan, Kota Administratif Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut  yaitu dengan sengaja dengan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa HERU DARMAWAN bekerja di PT. Trimitra Sukses Bersama sejak tahun 2011 sebagai Sales Marketing area Sulawesi Selatan dan untuk itu Terdakwa menerima gaji sebesar 8.740.000.- (delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) perbulannya. Adapun PT. Trimitra Sukses Bersama bergerak di penjualan mesin mesin dan alat pertanian dan PT. Trimitra Sukses Bersama memiliki anak perusahaan antara lain PT. Pratama Mekanindo Lestari,  PT. Raja Prima Sukses, PT. Duta Tani Nusantara, PT. Anugrah Sahabat Tani, PT.  Mega Mentari Indonesia, PT. Megasan Indonesia dan  PT. Antara Duta Lestari yang semuanya bergerak dibidang penjualan mesin dan alat pertanian. Tugas Terdakwa sebagai Sales Marketing yaitu melakukan penjualan mesin dan alat pertanian yang dijual oleh anak perusahaan PT. Trimitra Sukses Bersama di area Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Terdakwa menawarkan mesin dan alat pertanian milik PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perusahaannya di daerah Sulawesi Selatan. Dalam memasarkan mesin dan alat pertanian tersebut, dan ada beberapa pembeli yang tertarik, sehingga terjadi kesepakatan harga serta dibuatkan kontrak jual beli  dengan rincian sebagai berikut :

1).   Sales Contract No : 004/HERU/PML/SIDRAP/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi CHAIDIR BAKRI selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit cleaner model TQLZ 180 X 200 harga U$ 14.500.00 tanpa PPN cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 30 % saat barang tiba dilokasi pemasangan, 40 % pembayaran dilakukan ditanggal 30 hari dari tanggal test operasional dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

2). Sales Contract No : 009/HERU/DTN/SIDRAP/VIII/2021 tanggal 29 Agustus 2021 antara PT. Duta Tani Nusantara  diwakili saksi JESSLYN LUKITO selaku penjual dengan saksi MUH RUSDI MUSTAMIN selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit cleaner, 1 unit stoner, 2 unit husker, 2 unit husk separator, 1 unit vertical seperator send roller, 1 unit grader, 1 unit vertical iron roller dan 1 unit weighing machine dengan harga U$ 161.310.00 tanpa PPN cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 40 % sebelum  barang dikirim ke lokasi pemasangan, 30 % setelah instalasi makximal 60 hari dari barang tiba dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Duta Tani Nusantara.  

3). Sales Contract No : 001/HERU/RPS/PINRANG/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 antara PT. Raja Prima Sukses  diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H HAMZAH dari UD Majur selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer harga U$ 66.000.00 dan 1 set aksesoris harga U$ 5.000.00 total harga U$ 71.000.00 tanpa PPN cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % pada saat  barang tiba dilokasi, 60 % pada saat barang tiba dilokasi dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses.

4). Sales Contract No : 002/HERU/RPS/SIDRAP/I/2022 tanggal 13 Januari 2022 antara PT. Raja Prima Sukses diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H LAMAWI dari PB Cahaya 9 selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer without Fuel harga U$ 66.000.00 dan 1 unit husk burner harga U$ 75.000.00 total harga U$ 141.000.00, cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 70 % pada saat  barang tiba dilokasi dan pembayaran Giro dicantumkan rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses

5). Sales Contract No : 004/HD/RPS/PINRANG/IV/2022 tanggal 11 April 2022 antara PT. Raja Prima Sukses diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SAPRUDDIN dari UD Aidil selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer without Fuel harga U$ 78.500.00, cara pembayaran Rp. 150.000.000.- uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak dan Rp. 250.000.000.- sebelum pengiriman barang ke lokasi pemasangan dan untuk sisa pembayaran pada saat test operasional dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses.

6). Sales Contract No : 006/HD/RPS/BONE/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 antara PT. Raja Prima Sukses diwakili saksi ANDRIANA WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H DARWIS  dari UD Darwis selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Dryer without Fuel harga U$ 75.000.00, cara pembayaran 15 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 15 % tanggal test operasional dan 70 % pada saat barang tiba diloaksi langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Raja Prima Sukses.   

7). Sales Contract No : 006/HD/AST/SIDRAP/II/2022 tanggal 23 Februari  2022 antara PT. Anugrah Sahabat Tani diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SARDING dari PB Berkah Tani selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Color Sorter dengan harga U$ 65.000.00,  cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % saat barang tiba dan 60 % % setelah test operasional langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Anugrah Sabahat Tani.   

8). Sales Contract No : 014/HD/ADL/BANTAENG/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 antara PT. Antara Duta Lestari diwakili saksi LINAWATY selaku penjual dengan saksi H. AKSAR IDRUS dari PB Jaya Sentosa selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit  Dryer Without Fuel Burner harga U$ 74.000.00,  cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak dan 70 % saat test operasional  langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Antara Duta Lestari.

9). Sales Contract No : 011/HQ/PML/BONE/VII/2022 tanggal 16 Juli 2022 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi H DARWIS dari UD Darwis selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Cleaner harga U$ 14.500.00,  cara pembayaran 30 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak dan 70 % setelah barang tiba dilokasi pemasangan  langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

10). Sales Contract No : 004/HD/PML/SIDRAP/II/2022 tanggal 23 Februari 2022 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SARDING dari PB Berkah Tani selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Rice Polisher harga U$ 21.000.00,  cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % saat barang tiba di warehouse dan 60 % setelah test operasional langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

 11). Sales Contract No : 005/HD/PML/SIDRAP/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 antara PT. Pratama Mekanindo Lestari diwakili saksi MIRA SELES WIDJAJA selaku penjual dengan saksi SARDING dari PB Berkah Tani selaku pembeli. Jenis alat yang dijual 1 unit Grader harga U$ 11.500.00, cara pembayaran 20 % uang panjar (DP) saat tanda tangan kontrak, 20 % saat barang tiba di warehouse dan 60 % setelah test operasional langsung dibukakan Giro rekening rekening Bank atas nama PT. Pratama Mekanindo Lestari.

Terdakwa sendiri tidak diperkenankan untuk menerima pembayaran dari penjualan mesin dan alat-alat pertanian. Oleh karena nilai kontraknya dalam mata uang Dollar Amerika, para pembeli tersebut meminta kepada Terdakwa untuk membayar dalam bentuk mata uang rupiah dan atas permintaan tersebut Terdakwa menyetujuinya.

Selanjutnya Terdakwa menghubungi para pembeli tersebut yaitu Saksi H HAMZAH L, LAMAWI, SAPRUDIN, H DARWIS, H. AKSAR IDRUS, MUH RUSDI MUSTAMIN, SARDING, dan H CHAIDIR BAKRI untuk melakukan penagihan dan meminta kepada kepada para saksi tersebut untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening yang ditunjuk oleh Terdakwa, yaitu Bank BRI nomor 022101002710564 atas nama HERU DARMAWAN, Bank BCA nomor 7580763698 atas nama LANAWATI  dan Bank Mandiri nomor 1680001348281 atas nama GUNAWAN SENDJAYA tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perushaannya. Terdakwa beralasan penggunaan nomor rekening tersebut karena nomor rekening perusahaan yang ditunjuk lagi ada masalah dan untuk menghindari pajak yang besar. Untuk LANAWATI sendiri adalah mertua dari Terdakwa dan GUNAWAN SENDJAYA adalah kakak ipar Terdakwa.

Atas arahan dari Terdakwa, para saksi tersebut melakukan pembayaran ke nomor rekening yang ditunjuk Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

1). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H RUSDI MUSTAMIN yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian :

a. Tanggal 7 Maret 2022 sebesar Rp. 371.776.000.

b. Tanggal 10 Juni 2022 sebesar Rp. 444.000.000.

c. Tanggal 14 Juli 2022 sebesar Rp. 189.440.000.

d. Tanggal 28 Juli 2022 sebesar Rp. 631.683.190.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 1.636.899.190.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 1.636.899.190.- tersebut terdakwa setorkan tunai ke perusahaan tempat bekerja dengan jumlah Rp. 450.000.000.-, sedangkan yang sejumlah Rp. 1.186.890.000.- tidak disetorkan.

2). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi SARDING yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian :

a.   Tanggal 2 Maret 2022 sebesar Rp. 283.413.000.

b.   Tanggal 20 Oktober 2022 sebesar Rp. 51.005.500.

c. Tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

d.   Tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 10.530.605.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 394.949.125.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 394.949.125.- tersebut disetorkan tunai ke perusahaan tempat bekerja dengan jumlah Rp. 125.000.000.-, sedangkan yang sejumlah Rp. 269.949.125.- tidak disetorkan oleh Terdakwa.

3). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi SAPRUDDIN yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan  perincian :

a.   Tanggal 8 April 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

b.   Tanggal 8 April 2022 sebesar Rp. 100.000.000.

c.   Tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

d.   Tanggal 11 Desember 2022 sebesar Rp. 50.000.000.

Dan setelah uang masuk kerekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah  Rp. 250.000.000.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 250.000.000.-, tersebut disetorkan keperusahaan tempat  bekerja dengan jumlah Rp. 100.000.000.-, sedangkan yang sejumlah Rp. 150.000.000.- tidak disetorkan.

4). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H CHAIDIR BAKRI yang terdakwa suruh membayar ke rekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan  perincian :

a.   Tanggal  27 September 2021 sebesar Rp. 100.000.000.

b.   Tanggal 26 November 2021 sebesar Rp. 100.000.000.

Dan setelah uang masuk kerekening bank BRI Norek 022101002710564 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN lalu ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah  Rp. 200.000.000.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 200.000.000.-, tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

5). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H AKSAR IDRUS yang Terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian :

a.   Tanggal 21 Desember 2022 sebesar Rp. 38.867.785.

b.   Tanggal 9 Januari 2023 sebesar Rp. 38.778.773.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 77.646.558.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 77.646.558.-. tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

Selain terdakwa suruh transfer ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua), untuk saksi H AKSAR IDRUS juga Terdakwa suruh transfer ke rekening bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar) dengan perincain.

a. Tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 38.063.343.

b. Tanggal 16 November 2022 sebesar Rp. 38.731.900.

Dan setelah uang masuk kerekening bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 76.795.243.-.

Kemudian dari uang jumlah Rp. 76.795.243.- tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

6). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H HAMZAH yang Terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian tanggal 30 November 2022 sebesar Rp. 229.825.000.-.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 229.825.000.-. Kemudian dari uang jumlah Rp. 229.825.000.- tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

Selain disuruh transfer ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua), untuk saksi H HAMZAH juga terdakwa suruh transfer ke rekening bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar).

7). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H DARWIS yang Terdakwa suruh membayar ke bank Mandiri Norek  168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar) perincian  tanggal 14 Oktober 2022 sebesar Rp. 201.227.000.-.

Dan setelah uang masuk bank Mandiri Norek 168 00 0134828 1 atas nama saksi GUNAWAN SENDJAYA (kakak ipar) seluruhnya ditansfer kerekening Bank Mandiri Norek  1550010990540 atas nama terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 201.227.000.-. Kemudian dari uang jumlah Rp. 201.227.000.- tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

8). Pembayaran pembelian alat/mesin pertanian dari saksi H LAMAWI yang Terdakwa suruh membayar ke rekening bank BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) perincian tanggal 2 Januari 2022 sebesar Rp. 166.250.850.-.

Dan setelah uang masuk kerekening BCA Norek 7580763698 atas nama saksi LANAWATI (mertua) seluruhnya ditansfer kerekening Bank BCA Norek 5820282959 atas nama Terdakwa HERU DARMAWAN dengan jumlah Rp. 166.250.850.-.Kemudian dari uang jumlah Rp. 166.250.850.-. tidak ada yang disetorkan keperusahaan tempat bekerja.

 Sehingga total uang milik PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perusahaannya yang tidak disetorkan oleh Terdakwa sebesar Rp. 2.983.300.000.- (dua miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus rupiah) yang tanpa sepengetahuan dan seijin PT. Trimitra Sukses Bersama telah habis dipergunakan Terdakwa untuk kepentingannya, terutama untuk bermain judi Online

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Trimitra Sukses Bersama beserta anak perusahaannya mengalami kerugian sebesar Rp. 2.983.300.000.- (dua miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus rupiah) atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya