Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
551/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH 2.PUTU YUMI ANTARI, S.H. |
1.AHMAD ADI alias TATO bin ALI 2.RAHMAT MAULIDIN alias RAJA bin ARYADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 551/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2609/M.1.11/Eoh.2/7/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa AHMAD ADI Als TATO Bin ALI bersama dengan RAHMAT MAULIDIN Als RAJA Bin ARYADI, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Indomaret Jl. Boulevard Raya Rw.014 Kel. Pegangsaan Dua Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya milik orang lain selain diri terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP--------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |